Pelapor Agus Hartono merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali, yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022.
Dari tiga kali pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, jaksa Putri menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus.
Diberitakan sebelumnya, Agus pada 23 November 2022 juga bersurat ke jaksa Putri Ayu Wulandari di Kejati Jawa Tengah dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin hingga pihak lain dalam perkara yang dihadapinya.
Agus mengaku dimintai uang mencapai Rp 5 miliar untuk setiap SPDP terkait dirinya sebanyak 2 kali. Oleh karena itu, ia menilai penetapan dirinya tidak adil.
“Namun, karena tidak bisa saya penuhi permintaan anda, maka telah berakibat pada saya dengan cara kalian tetapkan saya sebagai tersangka sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut,” ujar Agus.
Baca juga: Kasus Suap Jaksa, KPK Geledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkot Yogyakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.