"Bagaimana saudara memastikan bahwa yang ditanya Ferdy sambo yang diserahkan Irfan?" tanya jaksa lagi.
"Karena setahu saya yang sekitar rumah itu hanya CCTV itu," jawab Chuck.
"Apakah sebelumnya waktu saudara terima dari Ari yang diserahkan Irfan, saudara lapor Ferdy Sambo?" tanya jaksa.
"Tidak," kata Chuck.
"Tidak. Kan nggak nyambung ini. Bagaimana saudara langsung menjawab 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'. Lain hal misalnya kalau saudara lapor ke Ferdy setelah di tangan saudara, masuk akal, nyambung dia. Ini kan nggak nyambung hubungan sama inisiatif saudara tadi," cecar jaksa.
Dalam sidang, Chuck juga memberikan jawaban atas keheranan jaksa tersebut.
Ia mengaku meminta CCTV dari Irfan bukan karena tidak percaya kepada Irfan.
Baca juga: Chuck Putranto Dibentak Sambo Ketika Tanya CCTV: Sudah Rusak, Enggak Usah Ditanya Lagi!
"Tapi bagaimana saudara bisa pastikan yang ditanykan Ferdy Sambo itu sekitar rumah adalah yang diambil Irfan, orang saudara tidak lapor?" tanya jaksa.
"Kenapa saya menyakini? Karena kalau ditanyakan kepada saya, saya meyakini yang dimaksud adalah CCTV dengan saya," jawab Chuck.
"Jadi yakin saudara itu yang dimaksud Ferdy Sambo? Yakin juga saudara DVR CCTV itu yang dikatakan Ferdy Sambo harus dihapus permintaannya tadi, kan menerangkan kan?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Chuck.
Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J