Salin Artikel

Saat Jaksa Cecar Chuck Putranto yang Inisiatif Amankan CCTV Kompleks Rumah Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa heran sikap dan kesaksian mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto yang berinisiatif mengamankan DVR CCTV di lingkungan kompleks rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menghadirkan Chuck Putranto sebagai saksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Jaksa heran karena Chuck meminta DVR CCTV yang telahb diamankan dari AKP Irfan Widyanto dengan alasan takut disalahgunakan pihak ketiga. Terlebih, Irfan juga adalah anggota polisi.

Namun pada saat yang sama, Chuck justru mempercayakan Arianto selaku pekerja harian lepas Propam Polri untuk mengambil DVR CCTV itu dari Irfan.

"Yang ambil ini kan Irfan polisi. Tahu saudara dia di Bareskrim kan?," tanya jaksa.

"Tahu," jawab Chuck.

"Malah saudara memberikan kesempatan kepada Ari yang bukan polisi untuk mengambilnya. Saudara yang tidak bertanggungjawab kalau gitu. Ari kan bukan polisi. Malah saudara percayakan Ari untuk mengambil dari Irfan. Kan gak nyambung ini," cecar jaksa.

Jaksa mencurigai adanya kebohongan dan kesaksian Chuck yang tidak konsisten.

"Saudara mempercayakan Ari yang notabene sipil untuk mengambil (CCTV). Diganti Arianto itu gimana? Ini satu. Tidak nyambung. Kalau saya melihat kebohongan saudara, pasti ada inisiatif saudara ini pasti ada yang mulai. Nggak nyambung," ujar jaksa.

Hal lain yang mengherankan jaksa adalah saat Chuck yang langsung menjawab Ferdy Sambo saat ditanya soal CCTV.

Keheranan jaksa ini bukan tanpa alasan. Sebab, jaksa heran saat Chuck langsung mengerti CCTV apa yang dimaksudkan Sambo.

"Dengan keterangan saudara sewaktu Ferdy sambo nanya, 'CCTV sekitar rumah mana?' Langsung jawab gimana?" tanya jaksa.

"CCTV yang mana jenderal?" jawab Chuck mengulang jawaban yang diberikannya ke Sambo saat itu.

"'Sekitar rumah'. Langsung saudara jawab," kata jaksa lagi.

"Saya sudah serahkan ke polres," ucap Chuck kembali mengulang jawaban yang diberikannya ke Sambo.

"Bagaimana saudara memastikan bahwa yang ditanya Ferdy sambo yang diserahkan Irfan?" tanya jaksa lagi.

"Karena setahu saya yang sekitar rumah itu hanya CCTV itu," jawab Chuck.

"Apakah sebelumnya waktu saudara terima dari Ari yang diserahkan Irfan, saudara lapor Ferdy Sambo?" tanya jaksa.

"Tidak," kata Chuck.

"Tidak. Kan nggak nyambung ini. Bagaimana saudara langsung menjawab 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'. Lain hal misalnya kalau saudara lapor ke Ferdy setelah di tangan saudara, masuk akal, nyambung dia. Ini kan nggak nyambung hubungan sama inisiatif saudara tadi," cecar jaksa.

Dalam sidang, Chuck juga memberikan jawaban atas keheranan jaksa tersebut.

Ia mengaku meminta CCTV dari Irfan bukan karena tidak percaya kepada Irfan.

"Tapi bagaimana saudara bisa pastikan yang ditanykan Ferdy Sambo itu sekitar rumah adalah yang diambil Irfan, orang saudara tidak lapor?" tanya jaksa.

"Kenapa saya menyakini? Karena kalau ditanyakan kepada saya, saya meyakini yang dimaksud adalah CCTV dengan saya," jawab Chuck.

"Jadi yakin saudara itu yang dimaksud Ferdy Sambo? Yakin juga saudara DVR CCTV itu yang dikatakan Ferdy Sambo harus dihapus permintaannya tadi, kan menerangkan kan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Chuck.

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat kejadian di rumah Dinas itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang merupakan anak buahnya untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Singkatnya, Sambo memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Komplek Polri, Duren Tiga, setelah kematian Brigadir J.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/15/19253351/saat-jaksa-cecar-chuck-putranto-yang-inisiatif-amankan-cctv-kompleks-rumah

Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke