JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan dugaan curi start kampanye yang dilakukan Anies Baswedan dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak dapat diregister sebagai pelanggaran.
Keputusan ini diambil karena belenggu aturan di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana dugaan pelanggaran kampanye baru dapat diproses jika telah terdapat penetapan peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun demikian, meski tak dapat diproses secara hukum, Bawaslu RI menegaskan bahwa safari politik yang dilakukan Anies bermasalah dari segi etika.
Baca juga: Soal Safari Politik Anies, Bawaslu Beri Tambahan Waktu 2 Hari untuk Perbaikan Laporan
"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis," sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).
"Sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," lanjutnya.
Permasalahan ini timbul karena publik kadung mengetahui bahwa eks Gubernur DKI Jakarta itu menjadi bakal calon presiden yang akan diusung oleh partai tertentu. Sejauh ini, Anies sudah mengantongi dukungan penuh dari Partai Nasdem untuk merebut kursi RI 1.
"Sehingga aktivitas safari politiknya dapat saja dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elaktabilitasnya nanti di Pemilu 2024," ungkap Puadi.
"Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu," tambahnya.
Puadi menilai, sah-sah saja sejatinya para kandidat melakukan sosialisasi diri mereka sepanjang sesuai koridor UU Pemilu dan peraturan. Sebab, masa kampanye telah dijadwalkan.
Baca juga: Buntut Pelaporan Anies, Bawaslu Imbau Jauhi Politik Praktis di Tempat Ibadah
Ia mengimbau agar siapa pun, bukan hanya Anies, mematuhi setiap tahapan pemilu dan tidak melakukan kampanye terselubung atau curi start kampanye.
"Bahwa semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye," ujar Puadi.
Sebagai informasi, Anies sebelumnya dilaporkan pelapor atas nama Mahmud Tamher terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Baca juga: Diklaim Sudah Fix Capreskan Anies dan Gabung Koalisi Perubahan, PKS: Doakan Akhir Tahun Ini
Tamher disebut sempat menambah alat bukti untuk memperkuat laporannya dan membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies cs dalam lawatannya ke Aceh itu.
Namun, laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 tersebut tetap dinyatakan tak dapat diterima karena pada 2 Desember 2022 itu belum ada penetapan peserta pemilu oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Pemilu.
Laporan tersebut dinyatakan hanya memenuhi syarat formil, sedangkan suatu laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu harus memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.