Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jaksa Cecar Chuck Putranto yang Inisiatif Amankan CCTV Kompleks Rumah Ferdy Sambo

Kompas.com - 15/12/2022, 19:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa heran sikap dan kesaksian mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto yang berinisiatif mengamankan DVR CCTV di lingkungan kompleks rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menghadirkan Chuck Putranto sebagai saksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Jaksa heran karena Chuck meminta DVR CCTV yang telahb diamankan dari AKP Irfan Widyanto dengan alasan takut disalahgunakan pihak ketiga. Terlebih, Irfan juga adalah anggota polisi.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kompol Chuck Putranto Masih Polisi, Bandingnya Masih Proses

Namun pada saat yang sama, Chuck justru mempercayakan Arianto selaku pekerja harian lepas Propam Polri untuk mengambil DVR CCTV itu dari Irfan.

"Yang ambil ini kan Irfan polisi. Tahu saudara dia di Bareskrim kan?," tanya jaksa.

"Tahu," jawab Chuck.

"Malah saudara memberikan kesempatan kepada Ari yang bukan polisi untuk mengambilnya. Saudara yang tidak bertanggungjawab kalau gitu. Ari kan bukan polisi. Malah saudara percayakan Ari untuk mengambil dari Irfan. Kan gak nyambung ini," cecar jaksa.

Jaksa mencurigai adanya kebohongan dan kesaksian Chuck yang tidak konsisten.

Baca juga: Alasan Chuck Putranto Tak Ceritakan soal CCTV ke Pimpinan Polri: Dilarang Ferdy Sambo

"Saudara mempercayakan Ari yang notabene sipil untuk mengambil (CCTV). Diganti Arianto itu gimana? Ini satu. Tidak nyambung. Kalau saya melihat kebohongan saudara, pasti ada inisiatif saudara ini pasti ada yang mulai. Nggak nyambung," ujar jaksa.

Hal lain yang mengherankan jaksa adalah saat Chuck yang langsung menjawab Ferdy Sambo saat ditanya soal CCTV.

Keheranan jaksa ini bukan tanpa alasan. Sebab, jaksa heran saat Chuck langsung mengerti CCTV apa yang dimaksudkan Sambo.

"Dengan keterangan saudara sewaktu Ferdy sambo nanya, 'CCTV sekitar rumah mana?' Langsung jawab gimana?" tanya jaksa.

"CCTV yang mana jenderal?" jawab Chuck mengulang jawaban yang diberikannya ke Sambo saat itu.

"'Sekitar rumah'. Langsung saudara jawab," kata jaksa lagi.

"Saya sudah serahkan ke polres," ucap Chuck kembali mengulang jawaban yang diberikannya ke Sambo.

"Bagaimana saudara memastikan bahwa yang ditanya Ferdy sambo yang diserahkan Irfan?" tanya jaksa lagi.

"Karena setahu saya yang sekitar rumah itu hanya CCTV itu," jawab Chuck.

Baca juga: BERITA FOTO: Chuck Putranto Beberkan Dosa-dosanya di Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

"Apakah sebelumnya waktu saudara terima dari Ari yang diserahkan Irfan, saudara lapor Ferdy Sambo?" tanya jaksa.

"Tidak," kata Chuck.

"Tidak. Kan nggak nyambung ini. Bagaimana saudara langsung menjawab 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'. Lain hal misalnya kalau saudara lapor ke Ferdy setelah di tangan saudara, masuk akal, nyambung dia. Ini kan nggak nyambung hubungan sama inisiatif saudara tadi," cecar jaksa.

Dalam sidang, Chuck juga memberikan jawaban atas keheranan jaksa tersebut.

Ia mengaku meminta CCTV dari Irfan bukan karena tidak percaya kepada Irfan.

Baca juga: Chuck Putranto Dibentak Sambo Ketika Tanya CCTV: Sudah Rusak, Enggak Usah Ditanya Lagi!

"Tapi bagaimana saudara bisa pastikan yang ditanykan Ferdy Sambo itu sekitar rumah adalah yang diambil Irfan, orang saudara tidak lapor?" tanya jaksa.

"Kenapa saya menyakini? Karena kalau ditanyakan kepada saya, saya meyakini yang dimaksud adalah CCTV dengan saya," jawab Chuck.

"Jadi yakin saudara itu yang dimaksud Ferdy Sambo? Yakin juga saudara DVR CCTV itu yang dikatakan Ferdy Sambo harus dihapus permintaannya tadi, kan menerangkan kan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Chuck.

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti laptop yang dirusak pada mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti laptop yang dirusak pada mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat kejadian di rumah Dinas itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang merupakan anak buahnya untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Baca juga: Kelanjutan Sidang Perintangan Penyidikan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Ditentukan Hari Ini

Singkatnya, Sambo memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Komplek Polri, Duren Tiga, setelah kematian Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com