Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Marahi AKP Irfan Anggota Bareskrim tapi Mau Disuruh Propam Sita CCTV Tewasnya Yosua

Kompas.com - 15/12/2022, 15:22 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim anggota Djuyamto memarahi mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto yang mau-mau saja disuruh mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.

Apalagi, yang memberi perintah adalah personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), bukan Bareskrim yang merupakan satuan tempat Irfan berdinas.

Momen hakim "ngegas" ini terjadi saat Irfan menjadi saksi dalam persidangan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa yang Terlibat Kasus Sambo: Sedih, Karier Saya Masih Panjang

Djuyamto awalnya menyinggung TNI-Polri yang punya tugas terukur dan terstruktur. Menurut dia, personel TNI maupun Polri tidak bisa bergerak sendiri-sendiri.

"Harus ada aturan, teratur, tadi terukur, harus jelas tujuannya apa di situ mau apa. Terstruktur jelas perintahnya dari siapa dan tanggung jawab untuk siapa," ujar Djuyamto.

Djuyamto menjelaskan, Irfan sebagai personel Bareskrim seharusnya paham siapa yang berhak mengambil CCTV di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J.

Dengan nada tinggi, Djuyamto memarahi Irfan karena seharusnya dia berpikir saat mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Kombes Agus Nurpatria memberinya perintah untuk mengamankan CCTV.

Baca juga: Irfan Widyanto Lapor Ambil CCTV Usai Ada Berita Kematian Brigadir J, AKBP Acay Terkejut

"Terdakwa (Agus) ini kan orang Paminal. Kalau terkait Paminal, kenapa yang diperintah Saudara? Harusnya Saudara mikir saat itu," cecar Djuyamto.

"Sekarang saudara tahu enggak itu (mengambil DVR CCTV) hal yang keliru?" tanya dia.

"Siap yang mulia," jawab Irfan.

Djuyamto pun menyindir profesionalitas AKP Irfan sebagai polisi.

Dia menyebut Irfan tidak layak diperiksa di persidangan karena memang sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Baca juga: Irfan Widyanto Akui Tak Pegang Surat Perintah Saat Ambil CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo

"Tapi karena ini berkaitan dengan kita ingin gali mens rea kaitan Saudara dengan terdakwa ini, mau tidak mau kita singgung sendiri. Dan nyatanya betul itu hal yang keliru," kata Djuyamto.

"Kalau semuanya bebas, orang Paminal bisa perintah Reskrim, apa gunanya pembagian divisi? Dari situ aja sudah enggak jelas kok," sambungnya.

Kemudian, Djuyamto mengatakan seharusnya Irfan menolak saat diberi perintah oleh Agus untuk mengambil CCTV.

Pasalnya, Agus memiliki anak buahnya sendiri di Biro Paminal Divisi Propam.

"Seharusnya bukan saudara kalau konteksnya Agus Biro Paminal. Yang diperintah bukan saudara. Seharusnya boleh kok menolak perintah, dia punya anggota sendiri," tukas Djuyamto.

Maka dari itu, Djuyamto geram dengan Agus yang memerintah polisi dari divisi lain padahal punya anggotanya sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com