JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto mengaku tidak punya surat tugas saat mengambil DVR CCTV di sekitar lokasi tempat penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Awalnya, jaksa menanyakan soal surat perintah penugasan pengambilan CCTV kepada Irfan Widyanto yang bersaksi dalam sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika. Ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?," tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Irfan Widyanto Lapor Ambil CCTV Usai Ada Berita Kematian Brigadir J, AKBP Acay Terkejut
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung," jawab Irfan Widyanto.
"Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?," tanya jaksa lagi.
"Saya tidak tahu," jawab Irfan.
Setelah itu, jaksa mengubah pertanyaannya terkait surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas pengambilan CCTV.
"Tidak ada," jawab Irfan kemudian.
"Itu yang penting. Penting sekali," kata jaksa.
"Kan itu kewenangan kanit saya kan," kata Irfan Widyanto.
"Iya kan setiap tindakan hukum harus ada surat perintah," ujar jaksa menegaskan.
Baca juga: Sprin Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J Terungkap, Diakui Hendra Kurniawan tapi Diragukan Jaksa
Setelah itu, jaksa kembali menanyakan apakah Irfan Widyanto menerima surat perintah secara menyusul.
Namun, Irfan Widyanto kembali mengaku tidak ada surat perintah terkait pengambilan CCTV tersebut.
"Tidak ada," ujar Irfan.