Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tolak Usul Masa Jabatan KPUD Berakhir Serentak, Mahfud: Demi Demokrasi

Kompas.com - 13/12/2022, 18:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, penolakan usulan jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) agar berakhir serentak pada 2023 dilakukan demi demokrasi.

Menurutnya, penolakan tersebut mengisyaratkan bahwa pemilihan anggota KPUD tetap dilakukan melalui seleksi.

"Soal penolakan pemerintah untuk perpanjangan jabatan pengurus KPUD yang akan habis, ada yang tahun ini, tahun depan dan sebagainya, itu demi demokrasi saja tidak diperpanjang, tapi diadakan seleksi, kan sama saja seleksi," kata Mahfud kepada wartawan usai memberikan sambutan dalam Rakernas Satgas Saber Pungli di Grand Mercure Hotel, Kemayoran, Jakarta, Selasa (13/12/2022) siang.

Mahfud mengatakan, anggota KPUD yang akan berakhir masa jabatannya tetap bisa mengikuti seleksi.

Baca juga: Jokowi Tolak Usul Penyeragaman Jabatan KPU Daerah pada 2023

Ia lantas memastikan tidak larangan mengenai anggota KPUD yang lama untuk ikut dalam seleksi tersebut.

Di sisi lain, Mahfud MD juga menyebut bahwa proses seleksi tersebut bertujuan agar pemilihan calon anggota KPUD dilaksanakan secara terbuka.

"Itu lebih terbuka kalau diseleksi. (Apabila) tidak, menimbulkan masalah lagi nanti, kok tiba-tiba diperpanjang, kan gitu. Itu sebabnya lalu Perppu mengatakan dipilih saja, kan itu soal teknis saja," ujar Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengakomodasi alias menolak usul penyeragaman pengisian jabatan anggota KPUD pada 2023.

Sebelumnya, masa bakti anggota KPUD, baik tingkat provinsi, kota, dan kabupaten yang menjabat sampai 2024 dan 2025 diusulkan berakhir serentak pada 2023 demi penyeragaman masa jabatan KPUD.

Hal ini sebagaimana usulan KPU RI yang juga telah disepakati DPR dan pemerintah dalam beberapa kali konsinyering untuk dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

Baca juga: Perppu Pemilu: Masa Kampanye Pileg dan Pilpres Berubah

Namun, dalam Perppu Pemilu yang diteken Jokowi pada Senin (12/12/2022), usulan itu ternyata tidak termuat sama sekali.

"Rupa-rupanya ketentuan ini yang semula sudah masuk draf menjadi tidak dimasukkan menjadi substansi atau materi dalam Perppu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Selasa (13/12/2022)

Dengan begitu, menurut Hasyim, maka masa jabatan anggota KPU daerah akan berakhir secara bervariasi.

"Misalnya, seingat saya ada 20 sekian (anggota) KPU provinsi yang masa jabatannya habis Mei 2023. Nanti ada gelombang berikutnya ada yang selesai November 2024," ujarnya.

Baca juga: Perppu Pemilu: Syarat Parpol Peserta Pemilu soal Kepengurusan di 4 DOB Papua Dilonggarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com