JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengaku menjalani tes poligraf atau uji kebohongan hanya bersama dua orang pemeriksa di ruangan tertutup.
Hal itu disampaikan Putri saat diminta Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanggapi keterangan ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Aji yang dihadirkan Jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf itu mengungkapkan bahwa hasil poligraf terhadap Putri mengindikasikan berbohong.
Baca juga: Hasil Tes Poligraf Sambo Minus 8, Putri Candrawathi Minus 25, Ahli: Terindikasi Berbohong
Putri mengaku dipaksa menceritakan peristiwa pelecehan seksual yang dialami di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022 padahal ia menolak untuk menceritakan peristiwa tersebut di hadapan dua orang pemeriksa itu.
"Waktu itu saya diperiksa oleh dua orang, salah satunya Bapak Aji ini. Saya di ruangan tertutup yang kedap suara dengan dua orang pria, dan saya diminta menjelaskan kejadian dari tanggal 2 sampai 8 (Juli)," ujar Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
"(Ketika menceritakan peristiwa) di tanggal 7 saya berhenti, saya sampaikan ke berdua yang bertanya, saya tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan tentang kejadian peristiwa tersebut, namun salah satu pemeriksa sampaikan Ibu harus ceritakan karena Ibu sudah di sini. kalau tidak salah, itu Bapak Aji sendiri," ujar dia.
Putri kemudian hanya menangis ketika diminta untuk tetap menceritakan peristiwa pelecehan tersebut di hadapan dua orang pria dalam ruangan yang tertutup.
"Saya harus ceritakan peristiwa yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan," kata Putri sambil menangis.
"Dan saat itu saya hanya bisa menangis tetapi diminta untuk melanjutkan," ucap dia dengan suara bergetar.
Putri mengaku tidak bisa menolak permintaan pemeriksa tes poligraf lantaran takut dianggap tidak kooperatif menjalani proses tersebut.
"Dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata dia.
Mendengar tangapan itu, Hakim Wahyu lantas menekankan bahwa keterangan yang disampaikan ahli sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk menilai.
"Baik itu tanggapan Saudara ya, nanti Majelis yang akan menilai," ucap Hakim Wahyu.
Dalam pemeriksaan melalui tes poligraf, Aji mengungkapkan bahwa Sambo mendapatkan nilai totalnya minus 8 dan Putri minus 25.
Menurut Aji, nilai minus mengindikasikan bahwa keterangan yang disampaikan adalah bohong.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.