JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut koruptor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bukan kejadian luar biasa, melainkan apes.
Alex mengatakan, dalam pembicaraannya dengan orang yang terjaring OTT, mereka menyebut pejabat lainnya juga melakukan korupsi.
Hal ini Alex kemukakan saat menyampaikan refleksi dalam Puncak Peringatan Hakordia Kemenkeu Tahun 2022 "Integritas Tangguh, Pulih Bertumbuh” di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (13/12/2022).
“Saya kok masih merasa ya orang yang kemudian tertangkap tangan atau berperkara, atau terkena korupsi, itu apes,” kata Alex sebagaimana dikutip dari YouTube Kemenkeu RI.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Nilai Kepala Daerah di Sejumlah Wilayah Sebaiknya Ditunjuk, Bukan Dipilih Rakyat
Alex menuturkan, orang yang tidak terjaring OTT melakukan korupsi dengan cara yang lebih rapi. Mereka juga tertata dalam menyembunyikan kekayaannya.
Dalam momen refleksi tersebut, Alex juga mempertanyakan alasan pemberantasan korupsi belum menghasilkan dampak yang signifikan.
Hal ini bisa dilihat dari indeks antikorupsi yang menurutnya belum memperlihatkan hasil memuaskan.
“Indeks persepsi Indonesia selama 5 tahun terakhir berkutat di angka 37, 38 pernah di angka 40 turun lagi 38,” ujar Alex.
Ketika indeks tersebut digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi, kata Alex, hasil upaya pemberantasan korupsi belum cukup gemilang.
Baca juga: Ketua KPK Ajak Bacaleg PDI-P Wujudkan Mimpi Peradaban Indonesia Tanpa Korupsi
Alexx menuturkan, bahwa risiko seseorang yang melakukan korupsi kemudian diketahui oleh aparat penegak hukum rendah. Hal ini membuat para pejabat nyaman melakukan korupsi.
“Ini yang menyebabkan para penyelenggara negara atau pejabat itu juga masih merasa nyaman untuk melakukan tindakan-tindakan korupsi seperti itu,” tuturnya.
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menyebut, risiko korupsi untuk diketahui aparat rendah namun membuahkan penghasilan tinggi dalam waktu singkat.
Jika tidak ada pihak yang melapor, kata Alex, perbuatan korupsi itu tidak dapat digugat.
Alex lantas menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum banyak mengungkap perilaku koruptif para pejabat.
Hal yang sama juga terjadi pada kinerja para inspektur di setiap kementerian/lembaga. Pengawasan mereka belum banyak mengungkap perkara korupsi.
“Ada penyimpangan tapi lebih banyak penyimpangan itu dikategorikan sebagai pelanggaran administratif,” ujar Alex menyayangkan.
“Apalagi kalau kita bicara terkait dengan inspektur di daerah itu, waduh tambah panjang lagi ceritanya,” tambah Alex.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.