JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, turis asing yang berlibur ke Indonesia tidak akan terjerat pasal zina dan kohibitasi yang terdapat dalam KUHP baru.
Pasalnya, pasal tersebut bersifat delik aduan. Hukuman pidana maupun denda atas pelanggaran pasal tersebut hanya bisa dijatuhkan bila ada aduan dari suami/istri yang terikat perkawinan, maupun orang tua serta anak-anak mereka.
Baca juga: Soal KUHP Pasal Perzinaan, Gubernur Koster Jamin Tak Ada Sweeping Status Pernikahan di Bali
Oleh karena itu, dia mengimbau para turis asing tidak perlu takut untuk datang berlibur ke Indonesia.
"Saya ingin menegaskan, silakan Anda datang ke Indonesia (para) turis asing, karena Anda tidak akan dikenakan pasal ini, ini adalah delik aduan yang absolut, yang bisa diadukan oleh orangtua dan anak," kata Eddy dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Eddy mengungkapkan, pasal tersebut bisa menjerat jika ada pengaduan dari keluarganya di luar negeri kepada aparat penegak hukum di Indonesia.
Adapun pasal terkait perzinahan ini tertuang dalam KUHP Adapun pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru.
Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
"(Pasal bisa menjerat) Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia," ucap Eddy.
Baca juga: Dewan Pers Sebut 60 Persen Usulan Reformulasi KUHP Mereka Ditolak DPR
Lebih lanjut Eddy mengungkapkan, pasal tentang zina dalam KUHP sudah ada dalam pasal 284 KUHP lama. Terkait pasal ini, ia mengaku sudah melakukan dialog publik di hampir seluruh Indonesia dan mencoba mengambil jalan tengah.
Di salah satu provinsi, pasal mengenai zina ini ditolak dengan tegas karena dianggap terlalu mengurusi ranah privat.
Di provinsi lain termasuk Sumatera Barat (Sumbar), masyarakat memprotes pemerintah karena pasal dianggap terlalu lemah dengan menggunakan delik aduan. Mereka meminta pasal dikemas dengan delik biasa karena perzinahan merusak moral dan bertentangan dengan ajaran islam.
Dia menyatakan, pemerintah dalam posisi sulit untuk mengatur pasal ini. Namun untuk mengakomodasi usulan semua pihak, pasal zina hanya bisa menjerat pihak-pihak yang melakukan zina jika ada aduan dari suami/istri terikat perkawinan, maupun orang tua dan anak.
Dengan demikian, kata Eddy, turis asing pun tidak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal zina ini.
"Yang harus mengadukan itu hanya 2 kemungkinan, anak anak mereka atau orang tua mereka yang notabenenya tidak berada di Indonesia, tapi di luar negeri sana. Jadi itu kekhawatiran yang berlebihan, yang sebetulnya tidak paham kandungan di dalam pasal kohabitasi," jelas Eddy.
Baca juga: Pasal Zina Disorot Media Asing, Dasco: Kalau Turis, Masa Keluarganya Mau Melapor ke Sini?
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga meminta para wisatawan mancanegara (wisman) tak perlu cemas dengan aturan perzinaan dalam KUHP.
Menurut Politikus Partai Gerindra ini, aturan tersebut tidak dibuat untuk mengkriminalisasi pihak tertentu. Apalagi, peraturan itu merupakan delik aduan, dan dalam konteks hubungan di luar nikah, hanya keluarga korban yang berhak melaporkan.
“Kalau turis, ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah,” sebut Dasco ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (8/12/2022).
Sebagai informasi, DPR mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.