Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Diminta Intervensi Tim PPHAM agar Pelanggaran HAM Berat Tak Diputihkan

Kompas.com - 10/12/2022, 16:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengintervensi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

Ismail berpendapat, kerja tim tersebut dapat menyebabkan pemutihan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu tanpa menempuh jalur yudisial atau pengadilan.

"Jika tim ini bekerja sesuai dengan mandat sebagaimana yang dikehendaki oleh presiden, maka yang terjadi adalah pemutihan kolektif berbagai macam kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Ismail saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: Indeks Kinerja HAM di Indonesia 2022 Berada di Angka 3,3, Naik 0,3 Poin

Ismail mengatakan, korban dan masyarakat sipil berpandangan bahwa negara semestinya fokus pada pengungkapan kebenaran terlebih dahulu.

Setelah kebenaran terungkap, termasuk siapa saja pelaku yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat masa lalu, barulah dapat diklasifikasi mana yang diselesaikan secara yudisial maupun nonyudisial.

Akan tetapi, menurut Ismail, langkah pemerintah saat ini justru ingin menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui secara nonyudisial.

Ia mengatakan, klaim pemerintah bahwa jalur yudisial masih dapat ditempuh memang tak salah, tetapi energi untuk mengambil jalur tersebut dinilai bakal sudah habis.

"Mekanisme itu tidak tertutup, tetapi energi politik itu sudah tidak ada, dan legitimasi politik juga menjadi melemah ketika presiden sudah mengambil keputusan bahwa kasus A, B, C, D secara nonyudisial sudah selesai," kata Ismail.

Baca juga: Tim Penyelesaian HAM Berat Nonyudisial Disebut Tak Pengaruhi Penyelidikan Komnas HAM

Ia menuturkan, penyelesaian secara nonyudisial itu dapat memecah korban ketika para korban sudah diprovokasi untuk menerima santunan, kompensasi maupun pertanggungjawaban lain dari negara di luar jalur yudisial.

"Tentu energi untuk mendorong penuntasan kasus ini secara berkeadilan akan hilang. Jadi ini satu tindakan politik yang saya kira serius dampaknya di masa depan bagi penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," ujar Ismail.

Seperti diketahui, Jokowi membentuk Tim PPHAM melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Berdasarkan keppres tersebut, ada dua tugas yang diemban oleh Tim PPHAM, yakni, melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan tahun 2020.

Lalu, merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com