Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Usman Hamid Tolak Ajakan Mahfud MD Ikut Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 29/09/2022, 11:00 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid bercerita saat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat mengajak dua pentolan Amnesty Internasional untuk bergabung dalam tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Menurut Usman Hamid, pada 8 Agustus 2022, Mahfud MD menghubunginya dan meminta agar ikut bergabung dalam Keputusan Presiden tersebut.

"Pada 8 Agustus Menkopolhukam menyampaikan kepada saya bahwa presiden berencana menerbitkan keputusan presiden tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu," katanya dalam acara Aksi Kamisan ruang diskusi Twitter, Kamis (29/9/2022).

Selain Usman Hamid, Mahfud MD juga disebut meminta Marzuki Darusman yang juga salah satu pimpinan dari Amnesty Internasional Indonesia.

Baca juga: Komnas HAM: Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan Munir Sedang Bekerja

Usman mengatakan, ia tak langsung menerima tawaran itu. Sebaliknya, ia meminta penjelasan kepada Mahfud MD terkait maksud dan tujuan dibentuknya tim tersebut.

Termasuk, nasib penuntasan hukum pelanggaran HAM berat yang saat ini sedang berjalan.

"Disampaikan bahwa keputusan ini akan langsung berhubungan dengan penyelesaian non-yudisial," kata Usman.

"Ketika dibahas penyelesaian yudisialnya, itu disampaikan Menkopolhukam akan tetap ditangani oleh Komnas HAM dan Jaksa Agung," ujarnya melanjutkan.

Usman Hamid akhirnya mmeminta draf Keppres yang kini diberikan nomor 17 Tahun 2022 tersebut.

Baca juga: KASUM Soroti Wakil Kepala BIN saat Munir Dibunuh Masuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Tak lama kemudian, Usman dan Marzuki Darusman mendiskusikan bentuk draf Keppres yang dinilai keduanya tak mencakup pemulihan pelanggaran HAM sesuai standar internasional.

"Lalu, kami memutuskan untuk tidak dapat bergabung, karena dua hal, karena memang keputusan lembaga untuk tetap menjaga independensi dari pengaruh pemerintah atau pengaruh lain di luar Amnesty," ujarnya.

"Yang kedua adalah karena secara substansial draf keppres tersebut hanya mengamanatkkan salah satu pendekatan yang sangat limitatif, yaitu rehabilitasi," kata Usman lagi.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Keppres yang ditandatangani 26 Agustus 2022 dikeluarkan untuk menyelesaikan penanganan kasus pelanggaran HAM berat di luar proses hukum yang berlaku.

Baca juga: KASUM Desak Komnas HAM Tolak Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Nonyudisial Bentukan Jokowi

Dalam Keppres itu juga disusun tim pengarah dan tim pelaksana.

Tim pengarah terdiri dari Menkopolhukam, Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Kepala Staf Kepresidenan.

Sedangkan anggota-anggota tim pelaksana yaitu: Makarim Wibisono sebagia Ketua, Ifdhal Kasim sebagai Wakil Ketua, Suparman Marzuki didapuk sebagai sekretaris.

Untuk anggota tim pelaksana yaitu Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Shahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat dan Rayahu.

Baca juga: KSP: Keppres Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Terobosan Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com