Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Penyelesaian HAM Berat Nonyudisial Disebut Tak Pengaruhi Penyelidikan Komnas HAM

Kompas.com - 20/10/2022, 22:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan bahwa Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang dibentuk Presiden Joko Widodo tak dapat menganulir penyelidikan Komnas HAM atas kasus-kasus berat HAM masa lalu.

Sebagai informasi, tim itu dibentuk Jokowi lewat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 yang diteken pada 26 Agustus 2022.

Langkah ini menuai banyak kritik dari pegiat HAM karena dinilai dapat melanggengkan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu dari jerat hukum Pengadilan HAM.

"Kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dalam rangka penegakan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pelanggaran HAM yang berat tidak berkurang dengan adanya Keppres ini," jelas Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin lewat keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-Yudisial Dianggap Tak Sesuai Standar

Ia menegaskan, Keppres tentang pembentukan tim itu tidak menghilangkan fungsi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ia menilai, Keppres itu tak lain adalah bagian dari perjalanan panjang negara dalam menangani peristiwa pelanggaran HAM berat.

"Sampai hari ini, secara formal, belum ada pernyataan dari pemerintah bahwa peristiwa ini (pelanggaran HAM berat) terjadi dan siapa yang bertanggung jawab," ucap Amir.

Komnas HAM menyatakan bahwa salah satu upaya riil dan dukungan mereka dalam pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat yaitu dengan penerbitan SKKPHAM (Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM).

Baca juga: Langkah Jokowi Teken Keppres Tim Non-Yudisial Kasus HAM Dinilai Cuma Retorika Politik

Komnas HAM mengeklaim sejauh ini telah terdapat 6.189 SKKPHAM, yang terbit dalam rentang 2012-2022.

Surat keterangan tersebut berguna sebagai pengakuan keberadaan korban, sekaligus memberi akses terhadap bantuan psikososial dan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Amir berharap, data SKKPHAM menjadi modal awal Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dalam upaya pemenuhan hak-hak korban.

'"Data Komnas HAM ini bisa menjadi langkah awal. Selanjutnya, korban bisa langsung datang ke tim untuk menyampaikan permohonan sehingga jumlahnya memiliki daya ungkit untuk keadilan. Ini menunjukkan negara memberikan perhatian kepada korban," kata dia.

Baca juga: Saat Usman Hamid Tolak Ajakan Mahfud MD Ikut Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Sampai sekarang, Komnas HAM RI telah menyelesaikan penyelidikan belasan peristiwa pelanggaran HAM berat.

Tiga kasus di antaranya, yaitu Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, telah memiliki putusan pengadilan ad hoc, namun tidak ada penetapan pelaku pelanggaran HAM berat atas peristiwa tersebut.

Terbaru, kasus pelanggaran HAM berat Paniai 2014 kini sedang bergulir di meja hijau.

Namun, Kejaksaan Agung hanya menetapkan 1 orang tersangka yang notabene pelaku lapangan dari kasus Paniai 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com