JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Komnas HAM untuk bereaksi atas dibentuknya tim penyelesaian nonyudisian pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM) bentukan Presiden RI Joko Widodo.
KASUM menilai, tim ini bukan hanya bermasalah karena bakal menempuh penyelesaian secara nonyudisial, melainkan juga dari komposisinya.
“KASUM mempertanyakan sikap Komnas HAM yang hanya diam terhadap keputusan Presiden ini,” ujar Andi Muhammad Rezaldi, Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)—lembaga yang didirikan Munir—dalam keterangan resminya pada Jumat (23/9/2022).
Baca juga: KASUM Soroti Wakil Kepala BIN saat Munir Dibunuh Masuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Secara khusus, KASUM menyoroti nama Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) saat Munir dibunuh, As’ad Ali, sebagai orang yang dianggap memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Nama As’ad disebut-sebut dalam persidangan kasus pembunuhan Munir dan juga muncul dalam hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.
As’ad disebut menekan surat perintah agar Pollycarpus (tersangka pembunuhan Munir) sebagai petugas keamanan penerbangan pada hari Munir diracun dalam perjalanan ke Belanda.
KASUM menilai, masuknya nama As’ad dalam tim PPHAM membuktikan bahwa pemerintah tidak punya kemauan politik untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dan justru menjadi sarana impunitas bagi para pelakunya.
“Diamnya Komnas HAM dapat diartikan publik bahwa Komnas HAM membiarkan atau mengamini impunitas berlangsung serta menyetujui tindakan pemerintah yang keliru,” kata Andi.
Baca juga: Saat Para Saksi Pembunuhan Kasus Munir Cabut Kesaksian sehingga Muchdi Pr Bebas dari Hukuman
Andi menambahkan, tim PPHAM bentukan Jokowi justru juga mendelegitimasi Komnas HAM yang selama ini aktif memperjuangkan agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan secara yudisial.
Oleh karenanya, Komnas HAM dinilai perlu bereaksi.
“Apalagi di dalam Tim tersebut terdapat orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus Pembunuhan Munir yang mana Komnas HAM juga akan segera membentuk tim (penyelidikan) ad hoc dalam kasus tersebut,” tambah Andi.
KASUM mendesak Komnas HAM bersikap tegas atas langkah Jokowi yang keliru dengan meminta Jokowi membatalkan pembentukan tim PPHAM lewat Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2022.
Baca juga: Suciwati Bongkar 3 Surat Bukti Keterlibatan Pejabat Garuda Indonesia dalam Pembunuhan Munir
KASUM mendesak Komnas HAM meminta Jokowi agar kembali menempuh jalur penyelesaian yudisial bagi kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, sebagaimana selama ini telah dilakukan Komnas HAM pula.
Sebagai informasi, tim PPHAM ini dibentuk pada 26 Agustus 2022 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2022.
Baca juga: 4 Skenario Pembunuhan Munir: Dibunuh di Mobil, Disantet, hingga Diracun di Udara
Susunan keanggotaan tim pengarah dimuat dalam Pasal 6 yang terdiri dari: