Salin Artikel

Komnas HAM Diminta Intervensi Tim PPHAM agar Pelanggaran HAM Berat Tak Diputihkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengintervensi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

Ismail berpendapat, kerja tim tersebut dapat menyebabkan pemutihan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu tanpa menempuh jalur yudisial atau pengadilan.

"Jika tim ini bekerja sesuai dengan mandat sebagaimana yang dikehendaki oleh presiden, maka yang terjadi adalah pemutihan kolektif berbagai macam kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Ismail saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Ismail mengatakan, korban dan masyarakat sipil berpandangan bahwa negara semestinya fokus pada pengungkapan kebenaran terlebih dahulu.

Setelah kebenaran terungkap, termasuk siapa saja pelaku yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat masa lalu, barulah dapat diklasifikasi mana yang diselesaikan secara yudisial maupun nonyudisial.

Akan tetapi, menurut Ismail, langkah pemerintah saat ini justru ingin menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui secara nonyudisial.

Ia mengatakan, klaim pemerintah bahwa jalur yudisial masih dapat ditempuh memang tak salah, tetapi energi untuk mengambil jalur tersebut dinilai bakal sudah habis.

"Mekanisme itu tidak tertutup, tetapi energi politik itu sudah tidak ada, dan legitimasi politik juga menjadi melemah ketika presiden sudah mengambil keputusan bahwa kasus A, B, C, D secara nonyudisial sudah selesai," kata Ismail.

Ia menuturkan, penyelesaian secara nonyudisial itu dapat memecah korban ketika para korban sudah diprovokasi untuk menerima santunan, kompensasi maupun pertanggungjawaban lain dari negara di luar jalur yudisial.

"Tentu energi untuk mendorong penuntasan kasus ini secara berkeadilan akan hilang. Jadi ini satu tindakan politik yang saya kira serius dampaknya di masa depan bagi penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," ujar Ismail.

Seperti diketahui, Jokowi membentuk Tim PPHAM melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Berdasarkan keppres tersebut, ada dua tugas yang diemban oleh Tim PPHAM, yakni, melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan tahun 2020.

Lalu, merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/10/16522871/komnas-ham-diminta-intervensi-tim-ppham-agar-pelanggaran-ham-berat-tak

Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke