Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi dan Rajungan Bertambah

Kompas.com - 09/12/2022, 06:11 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia (SI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka baru itu adalah mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI), Lukmanul Hakim (LHL).

Baca juga: Kejagung Tahan 2 Eks Petinggi PT Surveyor Indonesia Terkait Korupsi Skema Kredit Ekspor Sapi dan Rajungan

"1 orang tersangka tersebut yaitu LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 sampai dengan 2019," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).

Dengan penambahan itu, total ada 3 tersangka dalam perkara korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-71/F.2/Fd.2/12/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-67/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). KOMPAS.com/ Tatang Guritno Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022).

Saat ini Lukmanul ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari demi kepentingan penyidikan.

"Terhitung sejak 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022," imbuh Ketut.

Dalam perkara ini, Lukmanul bekerja sama dengan dua tersangka sebelumnya dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi.

Adapun dua tersangka sebelumnya adalah Bambang Isworo (BI) selaku Direktur Operasi PT SI periode 2016-2018 dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, Anjar Niryawan (AN) yang ditetapkan tersangka pada 1 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Kejagung Sebut Oknum Jaksa di Kejati Jateng Akan Dipidana jika Terbukti Lakukan Pemerasan

Mereke bertiga kemudian bersekongkol menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka.

"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," tegas Ketut.

Atas perbuatannya, tersangka Lukmanul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies di Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com