JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan menahan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Tersangka tersebut adalah Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang, Bambang Rianto (BR).
"Satu orang tersangka tersebut yaitu BR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Hari Ini, Eks Petinggi Waskita Karya Jalani Sidang Putusan Kasus Pembangunan Kampus IPDN
Ketut mengatakan, saat ini, tersangka Bambang sudah diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dia menerangkan, penahanan dilakukan sejak tanggal 5 sampai 24 Desember 2022.
Ketut menjelaskan, tersangka Bambang secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
"Di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Karyawan Waskita Karya soal Dugaan Korupsi Terkait Waskita Beton Precast
Atas perbuatannya, tersangka Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.