Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Disahkan, Kejagung: Mau Tidak Mau, Suka Tidak Suka Kejaksaan Harus Laksanakan

Kompas.com - 08/12/2022, 16:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan jajarannya selaku aparat penegak hukum akan melaksanakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Adapun Rancangan KUHP (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi UU oleh DPR dalam rapat paripurna, pada Selasa (6/12/2022) kemarin.

"Jadi gini ketika rancangan undang-undang apapun itu termasuk KUHP ya, setelah disahkan DPR berarti mau tidak mau, suka tidak suka kita ini Kejaksaan selaku pelaksana undang-undang, harus melaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Gelar Pesta di Jalan Umum Tanpa Izin Didenda Rp 10 Juta di KUHP Baru

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya menunggu aturan baru itu berlaku.

"Kita tunggu kapan pemberlakuan dari undang-undang. Kita ini hanya sebagai pelaksana undang-unndang. Jadi tidak boleh bilang ini bagus itu jelek. Tetap kita laksanakan apapun itu UU nya," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi internal ke seluruh jajaran Kejaksaan terkait KUHP baru tersebut.

Ketut mengatakan seluruh jajaran Korps Adhyaksa harus memahami undang-undang sebelum mengimplementasikannya di lapangan.

Baca juga: Stafsus Presiden: Dalam KUHP Baru, Perzinaan Tak Bisa Dilaporkan Sembarang Orang

"Ini untuk internal. Kan undang-undang ini kan yang melaksanakan penegak hukum. Tentu penegak hukum untuk internal kita melakukan internalisasi artinya melakukan sosialisasi internal terhadap pelaksanaan undang-undang," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa RKUHP tak langsung efektif diberlakukan setelah disahkan.

Menurut Yasonna, akan ada masa transisi tiga tahun berupa sosialisasi, setelah RKUHP diundangkan.

"Nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Stafsus Presiden: Dalam KUHP Baru, Perzinaan Tak Bisa Dilaporkan Sembarang Orang

Yasonna menjelaskan, tim penyusunan RKUHP dan tim DPR akan melakukan sosialisasi ke sejumlah pihak. Misalnya, pihak penegak hukum, masyarakat hingga kampus-kampus.

Menurut Yasonna, tiga tahun adalah waktu yang cukup banyak bagi pemerintah dan DPR melakukan sosialisasi.

Ia menekankan adanya sosialisasi agar implementasi KUHP berjalan tepat sasaran dan tidak terjadi salah tafsir, utamanya dari penegak hukum.

"Tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk mensosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum, stakeholder yang jaksa, hakim, polisi. Ini utamanya dulu," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com