Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Khawatir Hukuman Koruptor di KUHP Baru Lebih Ringan, Firli: Kita Punya UU Sendiri

Kompas.com - 08/12/2022, 09:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya tidak mengkhawatirkan keberadaan sejumlah pasal terkait tindak korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Adapun KUHP hasil revisi juga mengatur sejumlah tindakan korupsi. Namun, sanksi yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut lebih ringan dibanding hukuman dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Contohnya, pejabat yang menerima suap diancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara dalam KUHP yang baru. 

Sementara itu, dalam UU Tipikor pelaku suap minimal dipidana 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi kita tidak ada kekhawatiran, boleh saja, silakan ada pasal-pasal tertentu yang mengatur tentang bisa yang disebut korupsi di KUHP,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Hukuman Koruptor dalam KUHP Baru Lebih Ringan Dibanding UU Pemberantasan Tipikor

Firli menekankan, Pasal 620 KUHP yang baru menyatakan bahwa saat undang-undang (UU) ini diberlakukan maka ketentuan dalam bab tindak pidana khusus dilaksanakan oleh lembaga negara penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU masing-masing.

Sementara itu, kata Firli KPK memiliki mandat yang berdasar pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Selain itu, kewenangan KPK diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyatakan, “Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini”.

Karena itu, Firli memandang keberadaan pasal tersebut dalam KUHP tidak akan menghambat pemberantasan korupsi.

“Kita punya undang-undang tersendiri tentang tindak pidana korupsi dan itu kita punya kewenangan,” kata Firli.

“Tidak mengganggu terkait dengan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Baca juga: KUHP Bahayakan Kebebasan Pers, Jurnalis Rentan Dikriminalisasi karena Buat Berita Berseri

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan KUHP menjadi undang-undang.

Dalam hukum pidana baru itu diatur sejumlah perbuatan korupsi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 hingga 606.

Namun, sejumlah pasal tersebut mengatur sanksi bagi koruptor yang lebih ringan dibanding UU Pemberantasan Tipikor.

Pasal 605 misalnya, menyatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap diancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara.

Ia juga hanya diancam denda minimal 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.

Baca juga: Aktivis HAM Sebut Penjelasan KUHP soal Beda Penghinaan dan Kritik Tidak Jelas

Padahal, hukuman yang dijatuhkan kepada penerima suap dalam UU Pemberantasan Tipikor Tahun 2001 lebih berat.

Penerima suap dihukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Penerima juga diancam denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com