Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis HAM Sebut Penjelasan KUHP soal Beda Penghinaan dan Kritik Tidak Jelas

Kompas.com - 07/12/2022, 19:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menganggap bagian Penjelasan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak jelas, khususnya dalam menjelaskan perbedaan hinaan dan kritik terhadap kekuasaan.

"Itu justru membingungkan ya," ungkap Asfinawati kepada wartawan pada Rabu (7/12/2022) di bilangan Jakarta Pusat.

"Karena kita berdebat, yang konstruktif apa? Biasa mereka (pemerintah dan DPR) bilang, harus ada sarannya, dong. Lho, yang digaji siapa, kok kita disuruh kasih saran," lanjutnya.

Baca juga: Akademisi Universitas Andalas Sebut KUHP Baru Cacat Materiil, Tak Ada Pilihan Selain Gugat ke MK

Dalam penjelasan KUHP yang baru disahkan DPR RI kemarin, dijelaskan bahwa hinaan dalam Pasal 240 tentang penghinaan terhadap kekuasaan adalah "Perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah."

Namun di sisi lain, kritik diakui sebagai hak berekspresi dan berdemokrasi, "Misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara."

Pada saat yang sama kritik diharapkan agar "Sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara."

Asfinawati mengambil contoh soal keluarga korban pelanggaran HAM berat oleh negara yang hingga sekarang tak kunjung mendapatkan keadilan.

Puluhan tahun mereka menanggung duka atas kekejaman negara yang merenggut buah hati mereka.

"Kalau dia marah karena negara atau negara tidak mengungkap kebenaran siapa pelaku sebenarnya yang bukan cuma aktor lapangan, kemudian dia mengeluarkan kata-kata kasar karena marah itu, masa dia dipenjara?" tutur Asfinawati.

Baca juga: KUHP yang Baru Dinilai Cacat Formil, Tak Penuhi Konsep Partisipasi

"Bukankah yang salah itu negara, sehingga ada orang yang sangat marah karena haknya terganggu dan dia menjadi bisa ditafsirkan kasar? Itu kan tetap kritik seharusnya," tambah aktivis HAM itu.

Sebagai informasi, KUHP baru telah disahkan DPR RI sebagai undang-undang lewat Rapat Paripurna yang berlangsung kemarin, meskipun sejumlah pasal-pasal bermasalah dinilai masih bertebaran di dalamnya.

Baca juga: Hukuman Koruptor dalam KUHP Baru Lebih Ringan Dibanding UU Pemberantasan Tipikor

Selain penghinaan kekuasaan, pasal-pasal bermasalah lain di antaranya soal living law, hukuman mati, larangan penyebaran "paham tak sesuai Pancasila", penghinaan peradilan, kohabitasi, larangan unjuk rasa, pelanggaran HAM berat masa lalu, dan ancaman pidana korupsi.

KUHP ini juga dianggap berperan pada sulitnya upaya menghukum korporasi kelak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com