Salin Artikel

Tak Khawatir Hukuman Koruptor di KUHP Baru Lebih Ringan, Firli: Kita Punya UU Sendiri

Adapun KUHP hasil revisi juga mengatur sejumlah tindakan korupsi. Namun, sanksi yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut lebih ringan dibanding hukuman dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Contohnya, pejabat yang menerima suap diancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara dalam KUHP yang baru. 

Sementara itu, dalam UU Tipikor pelaku suap minimal dipidana 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi kita tidak ada kekhawatiran, boleh saja, silakan ada pasal-pasal tertentu yang mengatur tentang bisa yang disebut korupsi di KUHP,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Kamis (8/12/2022).

Firli menekankan, Pasal 620 KUHP yang baru menyatakan bahwa saat undang-undang (UU) ini diberlakukan maka ketentuan dalam bab tindak pidana khusus dilaksanakan oleh lembaga negara penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU masing-masing.

Sementara itu, kata Firli KPK memiliki mandat yang berdasar pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Selain itu, kewenangan KPK diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyatakan, “Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini”.

Karena itu, Firli memandang keberadaan pasal tersebut dalam KUHP tidak akan menghambat pemberantasan korupsi.

“Kita punya undang-undang tersendiri tentang tindak pidana korupsi dan itu kita punya kewenangan,” kata Firli.

“Tidak mengganggu terkait dengan penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan KUHP menjadi undang-undang.

Dalam hukum pidana baru itu diatur sejumlah perbuatan korupsi. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 603 hingga 606.

Namun, sejumlah pasal tersebut mengatur sanksi bagi koruptor yang lebih ringan dibanding UU Pemberantasan Tipikor.

Pasal 605 misalnya, menyatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap diancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara.

Ia juga hanya diancam denda minimal 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.

Padahal, hukuman yang dijatuhkan kepada penerima suap dalam UU Pemberantasan Tipikor Tahun 2001 lebih berat.

Penerima suap dihukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Penerima juga diancam denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/09000351/tak-khawatir-hukuman-koruptor-di-kuhp-baru-lebih-ringan-firli-kita-punya-uu

Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke