Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bangkalan Abdul Latif Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar

Kompas.com - 08/12/2022, 01:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Suap diterima melalui orang kepercayaannya.

“Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar,” kata Filri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.

Baca juga: Kasus Lelang Jabatan, KPK Tahan Bupati Bangkalan dan Lima Bawahannya

Firli membeberkan, dugaan lelang jabatan dimulai setelah Latif atau RALAI terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023. Ia memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.

Pemkab Bangkalan membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022. Termasuk dalam hal ini adalah promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

Latif kemudian meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi itu.

Menurut Firli, sejumlah ASN kemudian menyatakan sepakat membayar uang agar diloloskan dalam lelang tersebut. Mereka antara lain, Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.

Jumlah commitment fee yang dimintakan berbeda-beda, menyesuaikan dengan posisi JPT yang diinginkan mereka. Suap tersebut diberikan melalui orang kepercayaan Latif.

“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ujar Firli.

Baca juga: KPK Umumkan Bupati Bangkalan dan 5 Bawahannya Jadi Tersangka Lelang Jabatan

Selain suap lelang jabatan, Latif diduga mengutip sejumlah uang dari sejumlah proyek di semua dinas di wilayahnya.

Besaran fee yang dikutip diduga sebesar 10 persen dari setiap nilai proyek. Jumlah keseluruhan uang yang diterima Latif diperkirakan Rp 5,3 miliar.

“Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima Tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas,” tutur Firli.

Selain lelang jabatan dan fee sejumlah proyek, Latif juga diduga menerima gratifikasi. Terkait hal ini, KPK masih akan mendalami lebih lanjut.

Baca juga: Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Wabup: Saya Tidak Tahu

Karena perbuatannya, Latif disangka melanggar Pasal RALAI sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, lima bawahannya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com