KOMPAS.com – Terkadang kegiatan usaha koperasi dapat berjalan tidak sehat dan merugi. Akibatnya, pembubaran koperasi tidak dapat dihindari.
Dasar hukum pembubaran koperasi tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurut undang-undang tersebut, pembubaran koperasi adalah proses hapusnya badan hukum koperasi. Pembubaran koperasi dapat dilakukan salah satunya berdasarkan putusan pemerintah.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendirikan Koperasi
Mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan jika:
Ketentuan pembubaran koperasi oleh pemerintah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Menurut peraturan tersebut, pemerintah, dalam hal ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) dapat membubarkan koperasi jika:
Sebelum mengeluarkan keputusan pembubaran koperasi, menteri menyampaikan surat pemberitahuan rencana pembubaran kepada pengurus koperasi yang bersangkutan.
Baca juga: Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia
Pengurus atau anggota koperasi yang akan dibubarkan pemerintah berhak mengajukan keberatan.
Keberatan tersebut harus diajukan paling lama dua bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran.
Keberatan disampaikan secara tertulis kepada menteri dengan disertai alasan yang jelas.
Menkop UKM kemudian akan memutuskan untuk menerima atau menolak keberatan tersebut paling lambat 30 hari sejak pengajuan keberatan diterima.
Apabila tidak ada pernyataan keberatan yang diajukan oleh pengurus dan anggota koperasi, maka menteri akan menerbitkan keputusan pembubaran koperasi paling lama dua bulan sejak surat pemberitahuan rencana pembubaran diterima.
Keputusan menteri untuk menerima atau menolak keberatan yang diajukan merupakan putusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat.
Referensi: