Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasco Jelaskan soal Adu Mulut Saat Pengesahan RKUHP: Bukan Beri Catatan, Malah Minta Cabut Pasal

Kompas.com - 06/12/2022, 14:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab soal momen adu mulut dengan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022).

Dasco mengatakan, perdebatan terjadi karena Iskan disebut tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikannya untuk memberikan catatan terhadap RKUHP.

"Nah yang terjadi tadi adalah itu bukan catatan yang diberikan, tetapi meminta mencabut pasal. Kalau tidak, nanti mau gugat judicial review (JR). Ya, itu silakan saja, malah mau keluar dari ruangan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Dasco kemudian menjelaskan bahwa pimpinan DPR sudah membaca pendapat fraksi saat pengambilan keputusan tingkat I terkait RKUHP.

Baca juga: Pengesahan RKUHP Diwarnai Adu Mulut, Anggota PKS Sebut Pimpinan DPR Diktator

Menurutnya, seluruh fraksi sudah setuju untuk membawa RKUHP ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna.

"Nah, namun saya melihat bahwa ada fraksi yang masih ada catatan, walaupun setuju. Nah, saya memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi itu untuk menyampaikan catatannya," ujar Dasco.

"Termasuk juga nanti sebagai pertanggungjawaban fraksi tersebut atau partai tersebut pada konstituen kan bahwa dia sudah memberikan catatan sesuai yang dimaui konstituen," katanya lagi.

Akan tetapi, Dasco mengatakan, bukan catatan yang diberikan oleh Iskan.

Namun, Iskan dinilai meminta pasal-pasal tertentu dicabut dan mengancam akan menggugat judicial review RKUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: 1 Anggota Fraksi PKS Walkout Saat Pengesahan RKUHP di DPR, Sempat Diteriaki Bikin Kacau

Apalagi, lanjut Dasco, Iskan ternyata bukan pimpinan fraksi PKS dan juga bukan anggota Komisi III DPR.

"Yang menyampaikan ternyata bukan pimpinan fraksi dan juga bukan anggota komisi terkait, tetapi anggota komisi VIII ya, mungkin tidak mengikuti apa namanya dinamika yang terjadi di Komisi III DPR RI sebagai tempat pengambilan keputusan tingkat 1," katanya.

"Nah, oleh karena itu, saya sudah sampaikan, catatannya ternyata berbeda dengan catatan yang diterima, yang terjadi seperti itu tadi," ujar Dasco lagi.

Diberitakan sebelumnya, Dasco dan Iskan terlibat perdebatan dalam rapat paripurna yang mengesahkan RKUHP.

Adu mulut itu terjadi sesaat sebelum RKUHP disahkan oleh DPR.

Baca juga: RKUHP Segera Disahkan, Pakar Hukum Tata Negara: Banyak yang Masih Kacau

Awalnya, Dasco memberikan kesempatan kepada Iskan untuk menyampaikan catatan fraksi PKS soal RKUHP.

Iskan kemudian menyebut sejumlah hal yang disorotinya, misalnya pasal penghinaan martabat presiden.

Ia meminta hal itu dicabut. Bahkan, ia juga mengancam akan mengajukan gugatan ke MK terhadap pasal tersebut.

Mendengar perkataan itu, Dasco menganggap apa yang disampaikan Iskan justru bukan memberikan catatan.

Oleh karenanya, Dasco mengambil alih untuk meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap pengesahan RKUHP.

Tak terima dengan hal tersebut, Iskan menyebut Dasco seperti diktator.

"Jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini. Saya kasih waktu, kalau hari ini saya tidak dikasih waktu, saya keluar dari sini," ujar Iskan dengan nada tinggi.

Baca juga: Menkumham Soal Adu Mulut Iskan PKS-Dasco soal RKUHP: Memaksakan Kehendak Tidak Sah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com