JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Agus Nurpatria mengungkapkan bahwa laporan awal yang diceritakan oleh Ferdy Sambo terkait peristiwa tembak-menembak yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah hal yang wajar.
Diketahui, peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: BERITA FOTO: 6 Terdakwa Obstruction of Justice Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo
Usai peristiwa itu, kata Agus Nurpatria, ia sempat bertemu Ferdy Sambo di Kantor Biro Provos Mabes Polri dan diceritakan kronologi tembak menembak yang menewaskan Brigadir J.
Menurut Agus, Ferdy Sambo saat itu menceritakan bahwa peristiwa itu diawali adanya pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Beliau (Ferdy Sambo) sangat terpukul atas terjadinya peristiwa pelecehan dan tembak menembak," kata Agus Nurpatria saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (6/12/2022).
Baca juga: BERITA FOTO: Richard Eliezer Sebut Ricky Tahu Perintah Sambo Tembak Brigadir J
Mendengar keterangan Agus, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian mendalami apakah ada pengarahan khusus dari Ferdy Sambo terkait skenario peristiwa tersebut.
Namun, Agus Nurpatria mengaku tidak pernah ada pengarahan khusus sejak pertemuan itu hingga ia kini menjadi terdakwa.
"Tidak ada (pengarahan),” ungkap eks Kaden A Biro Paminal itu.
"Tidak ada?" tanya Hakim lagi.
"Saya merasa apa yang disampaikan Pak FS (Ferdy Sambo) saat itu, wajar-wajar saja" ujar Agus.
"Meski berubah?" kata hakim kemudian.
"Iya, walaupun kemudian hari berubah. Saya juga merasa dibohongi," kata Agus Nurpatria.
Diketahui, Agus Nurpatria dan lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam kala itu, Ferdy Sambo.