Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Banyak Tersangka Belum Ditahan karena Ada Antrean di Penuntutan Umum

Kompas.com - 06/12/2022, 12:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut antrean perkara di penuntutan umum mengakibatkan banyak tersangka dugaan korupsi belum ditahan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, alur proses hukum di KPK dimulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Kalau di penuntutan agak overload, tunggu,” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (6/12/2022).

Karyoto mengatakan, jumlah Jaksa dan penyidik di KPK terbatas. Hal ini membuat terjadinya antrean upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi.

 Baca juga: KPK soal Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Selain Bambang Kayun: Kita Lihat Hasil Penyidikan

Karyoto mengungkapkan, setiap akan menahan tersangka selalu dilakukan koordinasi guna memastikan kesiapan pihak Jaksa KPK. Sebab, penahanan terhadap tersangka memiliki batas waktu sekitar 60 hari.

Tahanan KPK bisa dikeluarkan dengan pengecualian karena yang bersangkutan sakit sehingga dengan alasan yang patut dan wajar mesti dibantarkan.

“Kalau itu lewat, nanti bisa jadi seolah-olah tersangka dikeluarkan dari penahanannya, ini kan jelas di KPK budaya ini tidak pernah terjadi,” ujar Karyoto.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Saksi Korupsi Helikopter AW-101 Melarikan Diri

Sebagai informasi, sejumlah tersangka yang telah ditetapkan KPK saat ini belum ditahan. Beberapa tersangka itu telah diumumkan seperti Hakim Agung Gazalba Saleh dan Lukas Enembe.

Gazalba Saleh belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sementara Lukas Enembe disebut sedang sakit dan situasi di Papua memanas sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron yang status tersangkanya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga belum ditahan.

Selanjutnya, ada sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina Persero. Para tersangka dalam kasus ini belum diumumkan meski empat orang telah dicekal bepergian ke luar negeri.

Dalam beberapa kesempatan, KPK menyebut identitas para tersangka akan diumumkan pada saat penahanan dilakukan setelah penyidikan dinilai cukup.

Baca juga: KPK Tahan Kontraktor Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013-2015

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com