Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Koreksi Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Kompas.com - 05/12/2022, 15:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengenai ambang batas usia calon pimpinan lembaga antirasuah.

Anggota panel Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta Ghufron dan kuasa hukumnya mencermati adanya kontradiksi dalam posita dan petitum gugatan tersebut.

Posita merupakan bagian gugatan yang menjabarkan fakta-fakta sosiologis yang kerap dikaitkan dengan aspek yuridis. Sementara Petitum merupakan bagian gugatan yang memuat tuntutan konkret pemohon.

“Saya melihat antara posita dan petitum kelihatan ada kontradiktif,” kata Hakim Konstitusi M, Guntur Hamzah kepada pengacara Ghufron, Walidi dan Perlati Br Ginting dalam sidang yang digelar Kamis (1/12/2022) lalu.

Baca juga: Pakar soal Nurul Ghufron Gugat UU KPK: Cuma Perlihatkan Kepentingan Pribadi...

Menurut Guntur, dalam posita 13 Ghufron dan kuasa hukumnya mencantumkan batasan usia 50 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, pada posita gugatan itu, Ghufron dan kuasa hukumnya menyatakan batasan usia tersebut sebetulnya tidak bertentangan.

“Cuma ingin menambah atau batas usia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK,” ujar Guntur.

Menurut Guntur, bunyi petitum Ghufron sebetulnya tidak menyatakan bahwa batasan 50 tahun tersebut inkonstitusional, melainkan alternatif.

Guntur meminta penulisan petitum dan posita tersebut dicermati lebih lanjut.

Baca juga: Uji Materi UU KPK, Nurul Ghufron Sebut Sudah Beritahu Pimpinan KPK Lain

Adapun bunyi petitum tersebut adalah meminta Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang KPK tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan ‘Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan’.

“Ini perlu dicermati lagi mungkin kalimatnya tidak begitu tidak seperti itu wording-nya supaya tidak dianggap bertentangan,” kata Guntur.

Sementara itu, Hakim Konstitusi lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh menemukan adanya pengulangan pada Posita 5 di halaman 10 dan dalil posita angka 21 halaman 18.

Menurut Daniel, kalimat berulang itu sama persis. Ia meminta agar dipertimbangkan bahwa pengulangan tersebut tidak diperlukan.

“Memilih salah satu apakah ingin angka 5 yang dipakai atau angka 21, coba dicermati ya,” ujar Daniel.

Baca juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Yang Merasa Dirugikan Dapat Ajukan Gugatan ke MK

Ghufron dan kuasa hukumnya kemudian diberi waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com