JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menekankan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan lebih baik daripada KUHP buatan Belanda yang selama ini diterapkan.
"Daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP sudah banyak reformatif bagus," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Yasonna menyadari bahwa tidak mungkin 100 persen masyarakat setuju dengan RKUHP terbaru ini.
Baca juga: Hendak Disahkan, RKUHP Dinilai Masih Bermasalah
Jika ada perbedaan pendapat, Yasonna mempersilakan masyarakat untuk menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini sudah dibahas dan disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air," ucapnya.
Menurut Yasonna, pemerintah sudah menyosialisasikan RKUHP terbaru dengan lembaga bantuan hukum (LBH), Dewan Pers, dan kampus-kampus.
Dia menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan Kemenkumham, Kemenkominfo, Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan lembaga lain untuk menampung masukan masyarakat perihal RKUHP.
Baca juga: RKUHP Disahkan Jadi UU Besok
"Kita sosialisasi ke beberapa daerah kita tampung semua kok masukan. Dan ada perbaikan dan masukan-masukan masyarakat ada yang kita softing down, lembutkan," imbuh Yasonna.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengungkapkan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan menjadi undang-undang (UU) besok.
"Sesuai keputusan rapat bamus (badan musyawarah) direncanakan besok," ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin (5/12/2022).
Indra mengaku belum tahu mengenai jam berapa RKUHP akan disahkan.
Baca juga: Tabur Bunga, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RKUHP di Depan Gedung DPR
Dia menyebutkan, jam pengesahan RKUHP jadi UU masih dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.
"Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.