Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2022, 15:03 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

Dikutip dari Kompas.id, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan rapat paripurna bakal berlangsung, Selasa (6/12/2022).

Namun, masih banyak pihak yang menilai draft RKUHP masih cukup bermasalah.

Dalam proses pembentukannya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej pun mengaku RKUHP tak bisa memuaskan semua pihak. Namun, ia mengklaim telah berupaya mengakomodir dan menerima semua masukan masyarakat.

Baca juga: Tabur Bunga, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RKUHP di Depan Gedung DPR

Eddy pun mempersilahkan masyarakat yang tak puas untuk melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu. Dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ ya," sebut Eddy ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (24/11/2022).

Lantas apa saja pasal yang dinilai masih bermasalah itu?

Mengancam demokrasi

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, RKUHP berpotensi untuk mengancam demokrasi.

Ada dua hal yang disorotinya. Pertama, kritik pada pemerintah, lembaga negara, serta simbol negara bisa dikriminalisasi.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 234 hingga Pasal 239, dan Pasal 240 draft RKUHP terbaru.

Kedua, kriminalisasi pada pembahasan ideologi di luar Pancasila yang ada pada Pasal 188 draft RKUHP tanggal 30 November 2022.

Baca juga: Pengamat Nilai DPR Buru-buru Sahkan RKUHP demi Cegah Penolakan, Termasuk Demo

“Kalau kita membahas soal ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, itu luas banget. Bukan cuma marxisme, leninisme yang juga kok bisa ya itu dikriminalkan. Tapi, bahkan apapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila nanti bisa dipidana," ungkapnya.

Ia lantas mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang dinilai tak melakukan langkah signifikan untuk menghentikan proses pengesahan RKUHP itu.

"Jadi, yang terjadi adalah kerusakan negara hukum dan demokrasi," ujarnya lagi.

Hukum yang hidup dalam masyarakat

Dikutip dari Kompas.id, sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil pun menyoroti soal hukum yang hidup di masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com