JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.
Dikutip dari Kompas.id, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan rapat paripurna bakal berlangsung, Selasa (6/12/2022).
Namun, masih banyak pihak yang menilai draft RKUHP masih cukup bermasalah.
Dalam proses pembentukannya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej pun mengaku RKUHP tak bisa memuaskan semua pihak. Namun, ia mengklaim telah berupaya mengakomodir dan menerima semua masukan masyarakat.
Baca juga: Tabur Bunga, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RKUHP di Depan Gedung DPR
Eddy pun mempersilahkan masyarakat yang tak puas untuk melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu. Dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ ya," sebut Eddy ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (24/11/2022).
Lantas apa saja pasal yang dinilai masih bermasalah itu?
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, RKUHP berpotensi untuk mengancam demokrasi.
Ada dua hal yang disorotinya. Pertama, kritik pada pemerintah, lembaga negara, serta simbol negara bisa dikriminalisasi.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 234 hingga Pasal 239, dan Pasal 240 draft RKUHP terbaru.
Kedua, kriminalisasi pada pembahasan ideologi di luar Pancasila yang ada pada Pasal 188 draft RKUHP tanggal 30 November 2022.
Baca juga: Pengamat Nilai DPR Buru-buru Sahkan RKUHP demi Cegah Penolakan, Termasuk Demo
“Kalau kita membahas soal ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, itu luas banget. Bukan cuma marxisme, leninisme yang juga kok bisa ya itu dikriminalkan. Tapi, bahkan apapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila nanti bisa dipidana," ungkapnya.
Ia lantas mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang dinilai tak melakukan langkah signifikan untuk menghentikan proses pengesahan RKUHP itu.
"Jadi, yang terjadi adalah kerusakan negara hukum dan demokrasi," ujarnya lagi.
Dikutip dari Kompas.id, sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil pun menyoroti soal hukum yang hidup di masyarakat.
Alasannya, aturan itu bisa dipakai oleh pihak yang sewenang-wenang untuk menekan kelompok rentan di masyarakat.
Baca juga: Larangan Menghina Pemerintah dan Lembaga Negara di RKUHP Hanya Mencakup 6 Institusi
Sebab pemerintah tak mengatur secara khusus apa saja hukum yang hidup dalam masyarakat yang masuk dalam kategori tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) RKUHP, seseorang bisa dipidana jika melanggar hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun hal itu tak diatur dalam RKUHP.
Berbagai aturan soal hukum yang hidup dalam masyarakat bakal dibuat melalui peraturan pemerintah.
Hal itu tertulis dalam Pasal 2 Ayat (3) RKUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.