JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan 21 lembaga yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melakukan aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa tiba di Gedung DPR pukul 13.13 WIB.
Selain membentangkan spanduk berisi penolakan, massa juga menaburkan bunga sebagai tanda berkabung atas RKUHP yang bakal segera disahkan.
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut RKUHP Kemungkinan Disahkan Sebelum 15 Desember
Adapun 21 lembaga yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil itu yakni YLBHI, LBH Jakarta, Trend Asia, BEM Kema Unpad, Greenpeace Indonesia, BEM SI Kerakyatan, HRWG, BEM UI, BEM STH Indonesia Jentera, serta Aliansi Jurnalis Independent (AJI).
Kemudian, Imparsial, KontraS, Walhi, ICEL, PBHI, HuMa, LBHM, Dompet Dhuafa, Bangsa Mahasiswa, YIFoS Indonesia, dan AMAN.
Pemerintah dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terakhir kali membahas draf RKUHP pada 24 November.
Saat itu, Komisi III DPR sepakat untuk membawa draf tersebut ke rapat paripurna.
Dikutip dari Kompas.id, jadwal rapat paripurna terdekat adalah Selasa (6/12/2022) besok.
Baca juga: Komisi III Bakal Bahas DIM Masukan RUU KUHP Saat Rapat dengan Pemerintah 24 November
Dalam situs resmi DPR, disebutkan bahwa salah satu agendanya yakni pengambilan keputusan atas RKUHP.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun membenarkan informasi tersebut.
“Rencananya bisa begitu,” ujar Dasco dikutip dari Kompas.id, Sabtu (3/12/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.