JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti segera disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) lewat paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2022).
Ia tak menampik kemungkinan, percepatan pengesahan beleid ini guna meredam peluang adanya gelombang unjuk rasa besar-besaran yang sempat membuat RKUHP ditunda pengesahannya pada 2019 silam.
Bivitri menyoroti masih adanya beberapa ketentuan atau pasal yang dinilai antidemokrasi.
"Banyak yang masih kacau," kata Bivitri dalam diskusi yang digelar KedaiKopi bertema 'Ngopi dari Seberang Istana' di Juanda, Minggu (4/12/2022).
Baca juga: Pemerintah Bedakan Kritik dan Menghina Presiden di RKUHP, Jamin Tak Ada Salah Paham
Ia mengambil contoh ancaman kriminalisasi pada kritik yang kelak bisa dianggap menghina lembaga negara, kepala dan simbol negara, termasuk soal ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
"Satu saja yang mengerikan sekali, kalau kita membahas soal ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, itu luas banget. Bukan cuma marxisme, leninisme yang juga kok bisa ya itu dikriminalkan. Tapi, bahkan apapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila nanti bisa dipidana," ujarnya.
Bivitri kemudian mempertanyakan kapasitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai tidak melakukan tindakan apapun untuk menghentikan proses disahkannya undang-undang bermasalah ini karena rentan dipakai untuk memberangus kritik dan kontrol warga negara.
"Jadi kalau kita bicara hukum, Joko Widodo dulu didukung betul oleh banyak pihak dan nothing to lose, sekarang ini tapi ternyata nothing to lose-nya juga tidak terjadi," kata Bivitri.
"Jadi, yang terjadi adalah kerusakan negara hukum dan demokrasi," ujarnya lagi.
Baca juga: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE, Wamenkumham: Agar Tak Terjadi Disparitas
Sebelumnya, DPR RI memastikan RKUHP menjadi undang-undang sebelum masa reses pada pertengahan Desember mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya juga mengklaim bahwa sejumlah pasal bermasalah yang selama ini diperdebatkan dalam pembahasan RKUHP telah disepakati.
Hal itu disampaikan Tito Karnavian usai mengikuti rapat di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (28/11/2022).
“Ada materi-materi yang diperdebatkan baik di kalangan masyarakat maupun antarpartai juga, tapi sejumlah masalah sudah disepakati dan juga sudah dikoordinasikan untuk mencari temu keseimbangan antara kepentingan individual, kepentingan masyarakat, dan juga kepentingan negara,” kata Tito Karnavian.
Baca juga: Draft Akhir RKUHP: Hina Pemerintah hingga DPR Bisa Dipidana 1,5 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.