“Jadi tahap II-nya harus ada evaluasi menyeluruh, baik dari evaluasi kepada BAKTI, termasuk juga kepada seluruh proses pengadaan barang dan jasanya,” tutur Agus.
ICW meminta Kejagung aktif berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan dan mengakibatkan pembangunan BTS 4G terlambat.
Selain itu, ICW mendesak BAKTI sebagai pengguna anggaran bersikap kooperatif.
Badan tersebut mesti menyerahkan bukti berita acara serah terima pembangunan tower konstruksi yang dilakukan para subkontraktor.
“Untuk melihat pangkal persoalan dari keterlambatan pembangunan proyek BTS 4G ini,” tutur Agus.
Baca juga: Kantornya Digeledah Terkait Dugaan Korupsi BTS, Johnny Plate: Urusan Kejaksaan
Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspos dugaan penyimpangan pengadaan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada 25 Oktober 2022 lalu.
Dari hasil gelar perkara itu dinyatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11/2022).
Keputusan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang pada tahap penyelidikan.
Penyidik bahkan telah menggeledah lima kantor perusahaan yang diduga terkait dengan dugaan perkara korupsi itu, yakni PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.
Baca juga: Kejagung Belum Pertimbangkan Periksa Johnny G Plate Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
Dari hasil penggeledahan itu penyidik menemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara.
Menurut hasil penyidikan, lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kemenkominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan Nusa Tenggara Timur.
(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.