JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mempertimbangkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan.
“Belum (panggil Johnny), masih berjalan prosesnya, baru mulai penyelidikan kemarin,” ujarnya ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022).
Ketut kemudian meminta semua pihak menunggu Kejagung bekerja.
Baca juga: Profil Johnny G Plate, Pengusaha Penerbangan yang Jadi Menkominfo
Sebab, hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Belum ada (tersangka), kerugian negaranya pun masih memperhitungkan dari penyidik, yang diperkirakan sampai Rp 1 triliun,” kata Ketut.
Diketahui, Kejagung telah menemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 November 2022.
Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di lima perusahaan yang diduga terlibat, yaitu kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.
Terbaru, pada Senin (7/11/2022), Kejagung turut melakukan penggeledahan di kantor Kemenkominfo.
Baca juga: Korupsi BTS 4G: Kejagung Geledah Kemenkominfo dan Perusahaan Swasta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.