Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draft Akhir RKUHP: Hina Pemerintah hingga DPR Bisa Dipidana 1,5 Tahun

Kompas.com - 03/12/2022, 15:44 WIB
Tatang Guritno,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merampungkan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Draft tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara Kemenkumham dan Komisi III DPR RI, Kamis (24/11/2022).

Terdapat beberapa perubahan pasal dalam draft terbaru RKUHP tertanggal 30 November 2022 yang diunggah di website Peraturan.go.id.

Baca juga: Komnas Perempuan Apresiasi Draf RKUHP yang Dinilai Sinkron dan Teguhkan UU TPKS

Salah satunya adalah pasal penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara.

Dalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan, setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden yang dibantu wakil presiden dan para menterinya.

Sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Larangan Menghina Pemerintah dan Lembaga Negara di RKUHP Hanya Mencakup 6 Institusi

Sementara itu tindakan menghina diartikan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista atau memfitnah.

Kemenkumham menegaskan bahwa menghina berbeda dengan kritik.

Dalam draft RKUHP tersebut disebutkan bahwa kritik merupakan hak berekspresi dan berdemokrasi yang dapat disampaikan melalui unjuk rasa atau penyampaian pendapat berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.

Disebutkan, kritik sebisa mungkin bersifat konstruktif atau membangun walaupun mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah, atau lembaga negara.

Baca juga: Pemerintah Bedakan Kritik dan Menghina Presiden di RKUHP, Jamin Tak Ada Salah Paham

Delik aduan

Namun, tindak pidana ini termasuk delik aduan. Artinya hanya pemerintah dan lembaga negara yang dihina yang bisa menuntut tindak pidana tersebut.

Hal itu diatur dalam Pasal 240 Ayat (3) dan Ayat (4) draft RKUHP terbaru.

Ayat (3) mengatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Baca juga: Pemerintah Hapus Pasal Penghinaan Kekuasaan Umum di RKUHP

Ayat (4) menyebutkan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com