JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR RI melakukan sinkronisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, ada beberapa poin sinkronisasi yang diapresiasi dalam pembahasan RKUHP 24 November 2022.
Baca juga: Komnas Perempuan: UU TPKS Berkontribusi Tingkatkan Keberanian Korban untuk Melapor
"Pertama, mengadopsi tanggapan DIM Komnas Perempuan dengan menegaskan bahwa delik pidana terkait memudahkan percabulan dan persetubuhan, percabulan, persetubuhan, dan perkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual," ujar Aminah dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).
Beberapa pasal yang dimaksud yang tertuang dalam RKUHP tertuang dalam Pasal 425.
Baca juga: Mahfud Sebut RUU KUHP Akan Disahkan pada Desember 2022
RKUHP Pasal 425 menyatakan: Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 416 sampai dengan Pasal 424 merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 475 Ayat 2 butir (11) yang menegaskan bahwa semua pengaturan tentang perkosaan merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
Kemudian Pasal 416-424, mengatur pemidanaan tentang pencabulan dengan ragam kualifisir di bagian kelima bab tindak pidana kesusilaan, di antaranya tindak pidana terkait yang memudahkan terjadinya percabulan dan persetubuhan dan percabulan terhadap anak.
Begitu juga Pasal 425 KUHP merupakan bridging article ke UU TPKS.
"Dengan demikian, korban TPKS yang delik pidananya diatur dalam RKUHP dapat mengakses hak-hak korban dan ditangani dengan hukum acara pidana khusus penanganan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS," kata Aminah.
Baca juga: Menko PMK: Aturan Turunan UU TPKS Sedang Kita Kebut
Selain itu, Aminah juga mengapresiasi lantaran RKUHP mengadopsi pemahaman yang kontekstual tentang tindak pidana perkosaan sehingga tidak terbatas pada penetrasi alat genitalia laki-laki pada perempuan.
"(Juga) memperluas perlindungan bagi perempuan dari kehamilan yang tidak diinginkan akibat berbagai tindak kekerasan seksual," pungkas Aminah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.