Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Apresiasi Draf RKUHP yang Dinilai Sinkron dan Teguhkan UU TPKS

Kompas.com - 01/12/2022, 21:31 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi upaya pemerintah dan DPR RI melakukan sinkronisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, ada beberapa poin sinkronisasi yang diapresiasi dalam pembahasan RKUHP 24 November 2022.

Baca juga: Komnas Perempuan: UU TPKS Berkontribusi Tingkatkan Keberanian Korban untuk Melapor

"Pertama, mengadopsi tanggapan DIM Komnas Perempuan dengan menegaskan bahwa delik pidana terkait memudahkan percabulan dan persetubuhan, percabulan, persetubuhan, dan perkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual," ujar Aminah dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).

Beberapa pasal yang dimaksud yang tertuang dalam RKUHP tertuang dalam Pasal 425.

Baca juga: Mahfud Sebut RUU KUHP Akan Disahkan pada Desember 2022

RKUHP Pasal 425 menyatakan: Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 416 sampai dengan Pasal 424 merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 475 Ayat 2 butir (11)  yang menegaskan bahwa semua pengaturan tentang perkosaan merupakan tindak pidana kekerasan seksual. 

Kemudian Pasal 416-424, mengatur pemidanaan tentang pencabulan dengan ragam kualifisir di bagian kelima bab tindak pidana kesusilaan, di antaranya tindak pidana terkait yang memudahkan terjadinya percabulan dan persetubuhan dan percabulan terhadap anak.

Begitu juga Pasal 425 KUHP merupakan bridging article ke UU TPKS.

"Dengan demikian, korban TPKS yang delik pidananya diatur dalam RKUHP dapat mengakses hak-hak korban dan ditangani dengan hukum acara pidana khusus penanganan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS," kata Aminah.

Baca juga: Menko PMK: Aturan Turunan UU TPKS Sedang Kita Kebut

Selain itu, Aminah juga mengapresiasi lantaran RKUHP mengadopsi pemahaman yang kontekstual tentang tindak pidana perkosaan sehingga tidak terbatas pada penetrasi alat genitalia laki-laki pada perempuan.

"(Juga) memperluas perlindungan bagi perempuan dari kehamilan yang tidak diinginkan akibat berbagai tindak kekerasan seksual," pungkas Aminah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com