Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Jual Beli Perkara, Terpidana yang Dipenjarakan Gazalba Saleh Bisa Ajukan PK

Kompas.com - 01/12/2022, 12:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universoitas Gadjah (PUKAT UGM) Zaenur Rohman menyebut terpidana yang dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh harus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh dan hakim lainnya menghukum pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara dalam kasasi perkara pidana.

Gazalba Saleh diduga menerima sejumlah uang untuk mengkondisikan putusan itu.

“Untuk kasus itu sendiri menurut saya terpidana harus mengajukan PK,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Eks Hakim Agung Minta Ketua MA Tunda Putusan Gazalba Saleh: Karena Ini Jual Beli Perkara

Adapun PK merupakan upaya hukum yang dilakukan ketika merasa keberatan atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Zaenur mengatakan, merujuk pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) PK bisa diajukan karena putusan kasasi jelas memperlihatkan kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata.

Dalam kasus ini, kekhilafan hakim timbul karena faktor suap. Karena itu, menurutnya, Budiman bisa mengambil langkah hukum PK.

“Jadi bagi terpidana bisa menggunakan haknya untuk mengajukan PK, agar bisa mendapatkan keadilan,” kata Zaenur.

Baca juga: Ketika KPK Akhirnya Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka...

Zaenur menyesalkan praktik suap jual beli perkara atau judicial corruption. Meskipun nilai suapnya bisa disebut tidak sebanyak sebagaimana kasus lain, dampaknya sangat besar.

Karena suap itu, kata dia, keadaan hukum seseorang bisa berbalik 180 derajat. Dalam kasus ini, misalnya, Budiman yang dinyatakan bebas pada tingkat Pengadilan Negeri menjadi terbukti bersalah dan dihukum bui.

“Nilai suapnya tidak terlalu besar tetapi betul itu dampaknya sangat besar. Kenapa? karena menyangkut nasib seseorang yang sedang mencari keadilan,” tuturnya.

Berkaca dari peristiwa ini, Zaenur memandang keadilan telah runtuh. Sebab, putusan hakim bisa dibeli dengan uang.

Praktek jual beli perkara ini bisa mengakibatkan kepercayaan masyarakat kepada sistem hukum menurun. Sebab, masyarakat menjadi apatis setelah mengetahui hukum bisa dibeli.

“Dampak paling besar dari tindak pidana korupsi suap di MA, ini adalah keadilan menjadi runtuh. Kenapa? Karena keadilan bisa dibeli,” ujar Zaenur.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Ia diduga secara bersama-sama bawahannya menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Kemudian, staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Adapun Sudrajad Dimyati merupakan hakim kamar perdata di Mahkamah Agung (MA). Sementara, Gazalba Saleh merupakan hakim kamar pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com