JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dapat menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).
Ia menilai, RUU tersebut krusial seiring pertambahan kasus kematian anak di bawah usia 18 tahun sebagai dampak minuman beralkohol.
Dengan adanya RUU Larangan Minol, Fahira berharap, perlindungan bagi generasi muda lebih terjamin.
"Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur minuman beralkohol," ujar Fahira kepada Kompas.com di Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Sebabkan Bocah 12 Tahun Meninggal, 2 Penjual Miras Oplosan Ditangkap
Meski demikian, Fahira yang juga angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) itu juga tak menampik bahwa UU tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Menurutnya, tak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa UU tersebut merupakan bentuk larangan mutlak mengonsumsi minuman beralkohol. Jamak pula kesalahpahaman bahwa UU tentang Larangan Minol sebagai bentuk againts terhadap semua minuman keras.
“Padahal, salah satu tujuan utama dari UU tersebut adalah menjamin perlindungan anak usia di bawah 18 tahun dari paparan miras. Ini yang saya perjuangkan, yakni anak muda," sambungnya.
Ia menerangkan dengan mencontoh kasus di Negeri Singa yang memiliki aturan bahwa anak bawah umur dilarang membeli miras.
"(Aturan itu yang kami juga mau diterapkan di sini). Bagi saya, kalau sudah berusia 17 tahun ke atas, maka sudah masuk kategori dewasa dan bisa mengambil keputusan yang bertanggung jawab," terangnya.
Perlu diketahui, pembahasan RUU Larangan Minol sebelumnya sempat menimbulkan perdebatan antarfraksi saat melakukan rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Razia Geng Motor, Polisi Tangkap 18 Remaja Tasikmalaya Pesta Miras Sambil Bawa Sajam
Seiring waktu berjalan, RUU tersebut akhirnya ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Sejak 2020, beleid tersebut menjadi sorotan lantaran tidak hanya memuat larangan bagi tiap orang untuk mengonsumsi dan memproduksi miras, tetapi juga larangan untuk memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol di wilayah Indonesia. Mereka yang melanggar pun rencananya akan dikenai sanksi pidana.
Saat itu, sejumlah fraksi yang menolak RUU Larangan Minol untuk masuk Prolegnas antara lain PDI Perjuangan dan Golkar. Sementara, Gerindra dan PKB mengusulkan untuk ditinjau kembali. Di sisi lain, PKS dan PPP menjadi partai pendukung beleid ini.
Upaya Fahira mendirikan sebuah gerakan bertajuk Genam serta mendorong pengesahan RUU tentang Larangan Minol bukan tanpa alasan.
Baca juga: Pelajar di Manggar Baru Ditangkap Saat Pesta Miras Oplosan, Diminta Cuci Kaki Orangtua
Pada kesempatan tersebut, ia kembali membuka fakta bahwa korban kematian anak usia di bawah 18 tahun akibat minuman beralkohol terus bertambah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.