Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SAPA PEMIMPIN

Bicara Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Fahira Idris Minta Pemerintah Lindungi Generasi Muda

Kompas.com - 01/12/2022, 12:35 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dapat menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Ia menilai, RUU tersebut krusial seiring pertambahan kasus kematian anak di bawah usia 18 tahun sebagai dampak minuman beralkohol.

Dengan adanya RUU Larangan Minol, Fahira berharap, perlindungan bagi generasi muda lebih terjamin.

"Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur minuman beralkohol," ujar Fahira kepada Kompas.com di Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Sebabkan Bocah 12 Tahun Meninggal, 2 Penjual Miras Oplosan Ditangkap

Meski demikian, Fahira yang juga angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) itu juga tak menampik bahwa UU tersebut masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menurutnya, tak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa UU tersebut merupakan bentuk larangan mutlak mengonsumsi minuman beralkohol. Jamak pula kesalahpahaman bahwa UU tentang Larangan Minol sebagai bentuk againts terhadap semua minuman keras.

“Padahal, salah satu tujuan utama dari UU tersebut adalah menjamin perlindungan anak usia di bawah 18 tahun dari paparan miras. Ini yang saya perjuangkan, yakni anak muda," sambungnya. 

Ia menerangkan dengan mencontoh kasus di Negeri Singa yang memiliki aturan bahwa anak bawah umur dilarang membeli miras.

"(Aturan itu yang kami juga mau diterapkan di sini). Bagi saya, kalau sudah berusia 17 tahun ke atas, maka sudah masuk kategori dewasa dan bisa mengambil keputusan yang bertanggung jawab," terangnya.

Perlu diketahui, pembahasan RUU Larangan Minol sebelumnya sempat menimbulkan perdebatan antarfraksi saat melakukan rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Razia Geng Motor, Polisi Tangkap 18 Remaja Tasikmalaya Pesta Miras Sambil Bawa Sajam

Seiring waktu berjalan, RUU tersebut akhirnya ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Sejak 2020, beleid tersebut menjadi sorotan lantaran tidak hanya memuat larangan bagi tiap orang untuk mengonsumsi dan memproduksi miras, tetapi juga larangan untuk memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol di wilayah Indonesia. Mereka yang melanggar pun rencananya akan dikenai sanksi pidana.

Saat itu, sejumlah fraksi yang menolak RUU Larangan Minol untuk masuk Prolegnas antara lain PDI Perjuangan dan Golkar. Sementara, Gerindra dan PKB mengusulkan untuk ditinjau kembali. Di sisi lain, PKS dan PPP menjadi partai pendukung beleid ini.

Kasus kematian anak muda

Upaya Fahira mendirikan sebuah gerakan bertajuk Genam serta mendorong pengesahan RUU tentang Larangan Minol bukan tanpa alasan.

Baca juga: Pelajar di Manggar Baru Ditangkap Saat Pesta Miras Oplosan, Diminta Cuci Kaki Orangtua

Pada kesempatan tersebut, ia kembali membuka fakta bahwa korban kematian anak usia di bawah 18 tahun akibat minuman beralkohol terus bertambah.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Menkominfo: Data KPU yang Bocor Adalah Data DPT Pemilu 2024

Menkominfo: Data KPU yang Bocor Adalah Data DPT Pemilu 2024

Nasional
Soal Isu Pengunduran Diri Wamenkumham, Yasonna: Itu Terserah Presiden Saja

Soal Isu Pengunduran Diri Wamenkumham, Yasonna: Itu Terserah Presiden Saja

Nasional
Sri Mulyani Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Bogor: Sepakati Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista

Sri Mulyani Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Bogor: Sepakati Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista

Nasional
Terkendala Jaringan Saat Sidang 'Online', Hakim Telepon Saksi di Papua dalam Perkara Pengacara Lukas Enembe

Terkendala Jaringan Saat Sidang "Online", Hakim Telepon Saksi di Papua dalam Perkara Pengacara Lukas Enembe

Nasional
Pemilu Dalam Dinamika Geopolitik

Pemilu Dalam Dinamika Geopolitik

Nasional
Luhut Menangis Saat Pelantikannya, KSAD Maruli: Beliau Dulu Punya Cita-cita Jadi KSAD

Luhut Menangis Saat Pelantikannya, KSAD Maruli: Beliau Dulu Punya Cita-cita Jadi KSAD

Nasional
Harta Kekayaan KSAD Baru Maruli Simanjuntak Capai Rp 52,8 M

Harta Kekayaan KSAD Baru Maruli Simanjuntak Capai Rp 52,8 M

Nasional
Bawaslu: KPU Langgar Administrasi karena Keterwakilan Caleg Perempuan Tak Capai 30 Persen

Bawaslu: KPU Langgar Administrasi karena Keterwakilan Caleg Perempuan Tak Capai 30 Persen

Nasional
Jabat KSAD, Pangkat Maruli Simanjuntak Naik Jadi Jenderal TNI

Jabat KSAD, Pangkat Maruli Simanjuntak Naik Jadi Jenderal TNI

Nasional
Profil KSAD Baru Maruli Simanjuntak, Pernah Jabat Danrem Surakarta

Profil KSAD Baru Maruli Simanjuntak, Pernah Jabat Danrem Surakarta

Nasional
Anies Sebut Investasi di Indonesia Didorong Tinggi, tetapi Tak Serap Banyak Tenaga Kerja

Anies Sebut Investasi di Indonesia Didorong Tinggi, tetapi Tak Serap Banyak Tenaga Kerja

Nasional
Dugaan Kebocoran Data Pemilih Diperkirakan Bisa Membahayakan Pemilu

Dugaan Kebocoran Data Pemilih Diperkirakan Bisa Membahayakan Pemilu

Nasional
Pakar Klaim Sudah Beritahu KPU soal Kerawanan Sistem Data Pemilih

Pakar Klaim Sudah Beritahu KPU soal Kerawanan Sistem Data Pemilih

Nasional
Dugaan Data Pemilih KPU Bocor, Peretas Diperkirakan Akses Admin Sidalih Secara Ilegal

Dugaan Data Pemilih KPU Bocor, Peretas Diperkirakan Akses Admin Sidalih Secara Ilegal

Nasional
Akan Gelar Debat Capres 5 Kali, KPU: Kemungkinan di Jakarta Semua

Akan Gelar Debat Capres 5 Kali, KPU: Kemungkinan di Jakarta Semua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com