Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Calon Tunggal Panglima TNI, Pimpinan DPR: Enggak Perlu Dipermasalahkan, Itu Kewenangan Presiden

Kompas.com - 30/11/2022, 12:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak hendaknya tak perlu mempersoalkan pergantian calon Panglima TNI yang kerap hanya memunculkan satu nama.

Diketahui, terkini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan satu nama calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa ke DPR, yaitu Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

"Saya pikir itu enggak perlu dipermasalahkan, mau satu nama. Karena ini kan kewenangan dari Presiden dan yang sudah-sudah juga memang satu nama," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra menjawab hal tersebut ketika ditanya adanya anggapan bahwa idealnya Presiden mengirimkan tiga nama sebagai calon Panglima TNI.

Baca juga: KSAL Yudo Margono Disebut Kantongi Restu Andika Perkasa untuk Maju Jadi Calon Panglima TNI

Dasco menegaskan, DPR tidak mempersoalkan hal tersebut dan tetap berkomitmen menjalankan tugas menguji Yudo sebagai calon Panglima TNI melalui fit and proper test.

"Nanti beberapa hal yang mungkin mau ditanyakan kan bisa nanti dipertegas di fit and proper. Dan saya pikir akan dijalankan sesuai mekanisme yang ada dan sampai dengan saat ini kita belum memonitor adanya dinamika-dinamika yang terjadi," ujar Dasco.

Dia melanjutkan, ketiga petinggi matra di TNI juga sejatinya sama-sama memenuhi kriteria.

Akan tetapi, hak prerogatif presiden memutuskan satu nama calon Panglima TNI dirasa perlu dihormati.

Baca juga: Mengenal AKBP Veronica Yulis, Perwira Polri Istri Yudo Margono Calon Panglima TNI

"Presiden selaku panglima tertinggi yang mempunyai prerogatif untuk kemudian memilih sesuai dengan kebutuhan yang ada pada saat ini dan itu kemudian jatuh pilihannya kepada Pak Yudo," pungkas Dasco.

Diketahui, Yudo terpilih sebagai calon tunggal Panglima TNI setelah Surat Presiden (Surpres) calon Panglima tiba di DPR pada Senin (28/11/2022).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, proses pengiriman Surpres Panglima TNI baru ke DPR RI cukup menegangkan.

Adapun yang dipilih menjadi calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

"Cukup menegangkan bagi kami bahwa waktunya masih cukup dan ini disampaikan oleh Ibu Ketua DPR," ujar Pratikno dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia berterimakasih atas komitmen DPR yang memproses Surpres Panglima TNI secara cepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com