Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Setor Uang Pengganti Bupati PPU dan Bawahannya ke Negara Rp 2,2 Miliar

Kompas.com - 24/11/2022, 15:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 2,2 miliar dari terpidana korupsi sekaligus mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ke negara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut disetorkan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK.

“Telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 2,2 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan terpidana Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: KPK Setorkan Uang Denda Bupati Penajam Paser Utara dkk Rp 553 Juta ke Negara

Ali mengatakan, uang tersebut merupakan cicilan dari uang pengganti yang harus dibayarkan AGM ke negara.

Dari jumlah total Rp 2,2 miliar itu, sebanyak Rp 1,5 miliar di antaranya merupakan uang pengganti AGM.

Sementara itu, jumlah total uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp 5,7 miliar.

“Masih tersisa (belum dibayar) Rp 4,1 miliar,” ujar Ali.

Kemudian, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Muliadi juga membayar uang pengganti Rp 111 juta. Dengan demikian, jumlah uang pengganti yang harus dibayar Rp 410 juta.

Mantan bawahan AGM, Edi Hasmoro yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU membayarkan uang pengganti Rp 55 juta.

“Masih tersisa Rp 557 juta,” kata Ali.

Selain uang pengganti, dana yang disetorkan juga merupakan uang rampasan yang sebelumnya ditetapkan sebagai barang bukti sebesar Rp 60 juta.

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Bupati Penajam Paser Utara ke Lapas Balikpapan

Ali menegaskan, KPK akan terus menagih uang pengganti yang wajib dibayarkan para terpidana tersebut.

“Sebagai upaya untuk memaksimalkan asset recovery,” kata Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara terhadap Abdul Gafur Mas'ud.

Selain itu, Abdul Gafur harus membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.

Hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 3,5 tahun.

“Dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” ujar Ipi.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara

Jaksa Eksekutor KPK kemudian menjebloskan Abdul Gafur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

Sementara itu, kolega Abdul Gafur, Balqis divonis 4,5 tahun penjara dan denda RP 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com