JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Permohonan itu diajukan oleh seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menyusul pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR pada akhir September lalu.
Dalam keputusannya, MK menilai permohonan pemohon yang meminta agar pencopotan Aswanto dari kursi hakim konstitusi dibatalkan tidak berlasan menurut hukum.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Istana Jelaskan Alasan Jokowi Tetap Lantik Guntur Hamzah Gantikan Aswanto
Mahkamah menilai, ihwal yang dipersoalkan pemohon dalam uji materi UU MK ini merupakan pengaduan konstitusional.
Padahal, sebagaimana bunyi konstitusi, MK berkedudukan sebagai penafsir konstitusi. Seperti disebutkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Memang, menurut MK, pengaduan konstitusional merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Namun demikian, Mahkamah menegaskan, pihaknya tidak punya wewenang untuk memeriksa permohonan perkara yang termasuk dalam pengaduan konstitusional.
"Menurut Mahkamah, dalil pemohon mengenai norma Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK yang pada intinya menghendaki wewenang Mahkamah untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945 termasuk dimaknai pengaduan konstitusional adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitisi Saldi Isra.
Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Pengganti Aswanto
Kendati begitu, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa pemberhentian hakim konstitusi yang belum habis masa jabatannya harus merujuk ketentuan Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Jika alasan pemberhentian tidak mengacu pada aturan tersebut, maka dapat dikatakan tindakan itu inkonstitusional.
"Tindakan yang dilakukan di luar ketentuan norma Pasal 23 UU MK adalah tidak sejalan dengan UUD 1945," kata hakim Saldi.
Menurut Mahkamah, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena beberapa alasan. Pertama, jika hakim tersebut mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan ke ketua MK.
Kedua, apabila hakim sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Ketiga, hakim diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan yang termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK.