Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Petugas KPPS Harus Bebas Diabetes, Darah Tinggi, dan Kolesterol

Kompas.com - 18/11/2022, 18:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 harus melampirkan surat keterangan dokter bahwa mereka bebas dari tiga penyakit atau risiko penyakit.

"Darah tinggi, kemudian gula (diabetes), dan kolesterol," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap kepada wartawan pada Jumat (18/11/2022).

Surat keterangan ini dapat diperoleh dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit.

Menurut Parsadaan, hal ini sudah menjadi rekomendasi dari sejumlah pihak atas tragedi kematian 894 petugas KPPS pada Pemilu 2019.

"Ini kita atensi khusus agar tidak terulang lagi kejadian-kejadian yang terjadi di 2019," ujar dia.

Baca juga: KPU Berencana Rekrut Mahasiswa Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024

Sebetulnya, kata dia, para pegiat pemilu, pihak universitas, dan Kementerian Kesehatan yang fokus mengusut kematian 894 petugas KPPS itu memberi rekomendasi agar para petugas juga terbebas dari gangguan jantung dan 6 penyakit lain.

Namun, Parsadaan mengatakan, bebas penyakit jantung tidak secara spesifik diatur sebagai syarat wajib pendaftaran calon petugas KPPS karena tak semua wilayah memilki infrastruktur pemeriksaan jantung yang memadai.

Di samping 3 penyakit itu, KPU menetapkan bahwa petugas KPPS tidak boleh berusia di atas 55 tahun saat pemungutan suara. Hal itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

"Kan ada hasil rekomendasi beberapa lembaga itu memang ada potensi komorbid di usia 50 tahun ke atas. Maka kita batasi 55 tahun," ujar Parsadaan.

Dibandingkan dengan Pemilu 2019, pembatasan usia maksimum 55 tahun ini merupakan langkah maju karena saat itu tidak ada pembatasan usia.

Baca juga: KPU Tetapkan Usia Petugas KPPS Pemilu 2024 Maksimum 55 Tahun

Namun, batas usia petugas KPPS Pemilu 2024 lebih tua 5 tahun ketimbang batas usia petugas KPPS Pilkada 2020.

Parsadaan menyatakan, KPU akan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) khusus soal kriteria kesehatan ini.

Ia menyebutkan, KPU tingkat kota/kabupaten akan mengoordinasikannya dengan puskesmas dan Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com