Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berencana Naikkan Batas Usia KPPS Jadi 55 Tahun

Kompas.com - 13/10/2022, 20:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menaikkan batas usia maksimum petugas kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) menjadi 55 tahun, dari sebelumnya 50.

Rencana ini disorot karena dianggap tak selaras dengan keinginan untuk mencegah terulangnya kematian banyak KPPS pada Pemilu 2019. Padahal, pada Pilkada 2020, usia maksimum KPPS 50 tahun.

Rencana tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara ..." tulis rancangan beleid tersebut, dikutip Kompas.com berdasarkan dokumen yang diterima pada Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Honor Petugas KPPS Naik 3 Kali Lipat pada Pemilu 2024, Jadi Rp 1.500.000

Rencana ini disebut mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mempertimbangkan fase usia produktif dan tingkat harapan hidup penduduk Indonesia yang diklaim terus membaik.

"Sebelumnya (Pilkada 2020), kita pakai batas usia maksimal 50 tahun. Ternyata, Kemenkes menyebut fase produktif seseorang itu hingga usia 55 tahun. Jadi disarankan jadi 55 tahun," kata Plt. Deputi Bidang Administrasi KPU Purwoto Ruslan Hidayat dalam uji publik terhadap Rancangan PKPU tersebut.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menegaskan, rencana menaikkan batas usia petugas KPPS harus digodok dengan matang, jangan sampai menimbulkan banyak korban jiwa pada Pemilu 2019 lalu.

Baca juga: Cerita Bawaslu Pantau E-voting Brasil: Rekapitulasi Beres 5 Jam, KPPS Hanya Dibayar Makan Siang

Saat itu, sedikitnya 894 petugas KPPS tutup usia, diduga karena kelelahan akibat beban kerja berlebih dan faktor penyakit penyerta.

Ia menekankan soal potensi masalah kesehatan yang umum diderita krang berusia separuh abad lebih.

"Perlu ada upaya mitigasi agar tidak terjadi kembali kejadian 2019 lalu, ketika banyak sekali anggota KPPS yang meninggal dunia," kata Kahfi.

Baca juga: Mengenal PPS dan KPPS, dari Sejarah hingga Tugas dalam Pemilu

Tak selaras dengan rencana sebelumnya

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pernah memastikan bahwa tragedi kematian banyak petugas ad hoc pada Pemilu 2019 menjadi evaluasi bagi rekrutmen calon petugas menjelang Pemilu 2024.

"Itu menjadi catatan kritis, bahwa yang namanya peristiwa kematian kan semuanya sudah ada takdirnya, tapi kita kan harus berusaha mencegah agar tidak terjadi korban meninggal," ungkap Hasyim dalam program GASPOL Kompas.com, Selasa (22/3/2022), ketika itu belum ditetapkan sebagai ketua KPU RI.

Pemilu 2024 nanti diprediksi akan jadi masa yang sangat sibuk bagi para petugas ad hoc KPU, meliputi Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS.

Seperti Pemilu 2019, pemungutan suara akan dilakukan serentak untuk memilih calon eksekutif dan legislatif pada Pemilu 2024.

"Beban kerja teman-teman itu berat, terutama KPPS. Biasanya kan pemilu tidak serentak," aku Hasyim.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com