Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/11/2022, 18:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan batas usia maksimum petugas kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) 55 tahun.

Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, ketika sedikitnya 894 petugas KPPS tutup usia diduga karena kelelahan akibat beban kerja berlebih dan faktor penyakit penyerta, hal ini lebih baik karena ketika itu tidak ada batas usia petugas KPPS.

Namun, dibandingkan Pilkada Serentak 2020, batas usia maksimum ini naik dari sebelumnya 50 tahun.

Penetapan usia maksimum KPPS ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang diteken pada 3 November.

Baca juga: KPU Sebut Belum Penuhi Syarat, PKN Akui Verifikasi Faktual Tak Mudah

 

"Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan," tulis Pasal 35 ayat (2) beleid tersebut.

Sebelumnya, dalam uji publik rancangan PKPU ini, usul batas usia maksimum KPPS 55 tahun sempat menuai sorotan.

Dalam kesempatan itu, KPU RI mengaku bahwa penetapan batas usia 55 tahun mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mempertimbangkan fase usia produktif dan tingkat harapan hidup penduduk Indonesia yang diklaim terus membaik.

Baca juga: Usul Penyeragaman Jabatan KPU Daerah Mulai 2023 Dianggap Pemborosan dan Tak Solutif

Tak selaras dengan rencana awal

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pernah memastikan bahwa tragedi kematian banyak petugas ad hoc pada Pemilu 2019 menjadi evaluasi dalam rekrutmen calon petugas menjelang Pemilu 2024.

Hasyim memastikan bahwa KPU akan melakukan penapisan kesehatan lebih ketat ketika merekrut petugas ad hoc untuk Pemilu 2024.

Hal ini berdasarkan temuan sejumlah lembaga soal tragedi kematian para petugas pemilu pada Pemilu 2019 lalu.

"UGM, Kemenkes, IDI, mereka masing-masing melakukan studi tentang itu. Temuan fisiknya, rata-rata yang meninggal itu umurnya di atas 50 tahun. Rata-rata yang meninggal punya komorbid. Kalau kita cek hasil peneliitan 3 lembaga itu, komorbid itu paling besar tekanan darah tinggi, sama diabetes," ungkap Hasyim dalam program GASPOL Kompas.com, Selasa (22/3/2022), ketika itu belum ditetapkan sebagai ketua KPU RI.

Baca juga: Aneh, Uang Kompensasi Rp 150 M untuk Komisioner KPU Daerah yang Diberhentikan Lebih Awal

Menurutnya, rekrutmen yang lebih ketat ini sudah dicoba pada Pilkada 2020 dan kemungkinan besar bakal direplikasi pada Pemilu 2024.

"Sebisa mungkin di bawah 50 tahun, harus sehat," sebut Hasyim.

"Itu menjadi catatan kritis, bahwa yang namanya peristiwa kematian kan semuanya sudah ada takdirnya, tapi kita kan harus berusaha mencegah agar tidak terjadi korban meninggal," lanjutnya.

Pemilu 2024 nanti diprediksi akan jadi masa yang sangat sibuk bagi para petugas ad hoc KPU, meliputi Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Berencana Cabut Laporan, Anggota Tim Hukum PDI-P: Jokowi Berubah, Rocky Gerung Ada Benarnya

Berencana Cabut Laporan, Anggota Tim Hukum PDI-P: Jokowi Berubah, Rocky Gerung Ada Benarnya

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam

TKN Prabowo-Gibran Sebut Anwar Usman Korban Kambing Hitam

Nasional
Ungkap Potensi Kerawanan, Moeldoko Sebut IKN Harus Adopsi Sistem 'Smart Defense'

Ungkap Potensi Kerawanan, Moeldoko Sebut IKN Harus Adopsi Sistem "Smart Defense"

Nasional
Anies: Komunikasi Kunci Selesaikan Persoalan Pendirian Rumah Ibadah, Tak Mesti Ubah Aturan

Anies: Komunikasi Kunci Selesaikan Persoalan Pendirian Rumah Ibadah, Tak Mesti Ubah Aturan

Nasional
Momen Mahfud Nyanyikan Lagu 'Dealova' Bareng Once

Momen Mahfud Nyanyikan Lagu "Dealova" Bareng Once

Nasional
Cak Imin Sebut Anies Telah Buktikan Jadi Pemimpin yang Jaga Toleransi Beragama

Cak Imin Sebut Anies Telah Buktikan Jadi Pemimpin yang Jaga Toleransi Beragama

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Klaim 1.000 Advokat Siap Dampingi Aiman Hadapi Proses Hukum

TPN Ganjar-Mahfud Klaim 1.000 Advokat Siap Dampingi Aiman Hadapi Proses Hukum

Nasional
Mahfud: Ketika Bersedia Jadi Calon, Harus Siap Berdebat

Mahfud: Ketika Bersedia Jadi Calon, Harus Siap Berdebat

Nasional
Blusukan di Glodok, Cak Imin Mengaku Dapat Testimoni Positif soal Kinerja Anies di Jakarta

Blusukan di Glodok, Cak Imin Mengaku Dapat Testimoni Positif soal Kinerja Anies di Jakarta

Nasional
Mahfud Pilih Jalan Perbaikan ketimbang Keberlanjutan atau Perubahan

Mahfud Pilih Jalan Perbaikan ketimbang Keberlanjutan atau Perubahan

Nasional
KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 Tiba di Jakarta Sebelum Misi Kemanusiaan ke Palestina

KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 Tiba di Jakarta Sebelum Misi Kemanusiaan ke Palestina

Nasional
KPK Periksa Wamenkumham sebagai Saksi Pekan Depan

KPK Periksa Wamenkumham sebagai Saksi Pekan Depan

Nasional
Cak Imin Sebut Indonesia Bahaya kalau Amin Tak Menang, TKN Prabowo-Gibran: 'Masya Allah', Jangan Sombong

Cak Imin Sebut Indonesia Bahaya kalau Amin Tak Menang, TKN Prabowo-Gibran: "Masya Allah", Jangan Sombong

Nasional
Mahfud Kampanye di Banten Besok, Akhir Pekan Keliling di Jawa Timur

Mahfud Kampanye di Banten Besok, Akhir Pekan Keliling di Jawa Timur

Nasional
Anggota Tim Hukum PDI-P Berencana Cabut Laporan ke Rocky Gerung soal Hina Jokowi

Anggota Tim Hukum PDI-P Berencana Cabut Laporan ke Rocky Gerung soal Hina Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com