JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan batas usia maksimum petugas kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) 55 tahun.
Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, ketika sedikitnya 894 petugas KPPS tutup usia diduga karena kelelahan akibat beban kerja berlebih dan faktor penyakit penyerta, hal ini lebih baik karena ketika itu tidak ada batas usia petugas KPPS.
Namun, dibandingkan Pilkada Serentak 2020, batas usia maksimum ini naik dari sebelumnya 50 tahun.
Penetapan usia maksimum KPPS ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang diteken pada 3 November.
Baca juga: KPU Sebut Belum Penuhi Syarat, PKN Akui Verifikasi Faktual Tak Mudah
"Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan," tulis Pasal 35 ayat (2) beleid tersebut.
Sebelumnya, dalam uji publik rancangan PKPU ini, usul batas usia maksimum KPPS 55 tahun sempat menuai sorotan.
Dalam kesempatan itu, KPU RI mengaku bahwa penetapan batas usia 55 tahun mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mempertimbangkan fase usia produktif dan tingkat harapan hidup penduduk Indonesia yang diklaim terus membaik.
Baca juga: Usul Penyeragaman Jabatan KPU Daerah Mulai 2023 Dianggap Pemborosan dan Tak Solutif
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pernah memastikan bahwa tragedi kematian banyak petugas ad hoc pada Pemilu 2019 menjadi evaluasi dalam rekrutmen calon petugas menjelang Pemilu 2024.
Hasyim memastikan bahwa KPU akan melakukan penapisan kesehatan lebih ketat ketika merekrut petugas ad hoc untuk Pemilu 2024.
Hal ini berdasarkan temuan sejumlah lembaga soal tragedi kematian para petugas pemilu pada Pemilu 2019 lalu.
"UGM, Kemenkes, IDI, mereka masing-masing melakukan studi tentang itu. Temuan fisiknya, rata-rata yang meninggal itu umurnya di atas 50 tahun. Rata-rata yang meninggal punya komorbid. Kalau kita cek hasil peneliitan 3 lembaga itu, komorbid itu paling besar tekanan darah tinggi, sama diabetes," ungkap Hasyim dalam program GASPOL Kompas.com, Selasa (22/3/2022), ketika itu belum ditetapkan sebagai ketua KPU RI.
Baca juga: Aneh, Uang Kompensasi Rp 150 M untuk Komisioner KPU Daerah yang Diberhentikan Lebih Awal
Menurutnya, rekrutmen yang lebih ketat ini sudah dicoba pada Pilkada 2020 dan kemungkinan besar bakal direplikasi pada Pemilu 2024.
"Sebisa mungkin di bawah 50 tahun, harus sehat," sebut Hasyim.
"Itu menjadi catatan kritis, bahwa yang namanya peristiwa kematian kan semuanya sudah ada takdirnya, tapi kita kan harus berusaha mencegah agar tidak terjadi korban meninggal," lanjutnya.
Pemilu 2024 nanti diprediksi akan jadi masa yang sangat sibuk bagi para petugas ad hoc KPU, meliputi Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.