JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ri mengumumkan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan honorarium bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Kenaikan ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Senin (8/8/2022).
"Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah lewat Menteri Keuangan yang telah menyetujui usulan KPU untuk kenaikan honor," ia menambahkan.
Baca juga: Sederet Terobosan KPU untuk Pemilu 2024: Sederhanakan Surat Suara hingga Naikkan Honor KPPS
Berikut rincian honorarium badan ad hoc untuk 2024:
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
5. KPPS Luar Negeri