Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Perusahaan Farmasi Tersangka Gagal Ginjal Akut yang Tewaskan Ratusan Anak

Kompas.com - 18/11/2022, 17:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup yang menewaskan ratusan anak di Indonesia terus bergulir.

Kasus ini merebak sejak Agustus 2022. Hingga 15 November 2022, ada 324 kasus gagal ginjal akut dengan jumlah pasien meninggal mencapai 199 orang. 

Kabar terbaru, empat perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Keempat perusahaan itu diduga memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan.

"Gagal ginjal sementara korporasinya ya empat, tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Polisi: 4 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Gagal Ginjal Akut, Termasuk yang Disidik BPOM

Empat perusahaan tersebut yakni:

  1. PT Afi Farma Pharmaceutical Industries;
  2. CV Samudera Chemical;
  3. PT Yarindo Farmatama;
  4. PT Universal Pharmaceutical Industries.

Dua dari empat perusahaan yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Sementara, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal

Modus

Polisi mengungkapkan, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 31 saksi dan 10 ahli.

Dari pemeriksaan itu polisi menduga kedua perusahaan melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

Menurut polisi, PT Afi Farma lalai karena tak melakukan quality control karena tidak melakukan pengujian terhadap bahan baku pelarut obat yang digunakan untuk memproduksi obat sirup.

Bahan baku tambahan pelarut obat yang dimaksud yakni propilen glikol (PG). Bahan yang digunakan PT Afi Farma ternyata mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal, PT Afi Farma Diduga Tak Lakukan Quality Control

Cemaran EG dan DEG dalam obat sirup yang di luar batas aman itulah yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

"PT A (Afi Farma) hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," terang Dedi.

Adapun PT Afi Farma diduga mendapatkan pasokan propilen glikol dari CV Samudera Chemical.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com