"Darah tinggi, kemudian gula (diabetes), dan kolesterol," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap kepada wartawan pada Jumat (18/11/2022).
Surat keterangan ini dapat diperoleh dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit.
Menurut Parsadaan, hal ini sudah menjadi rekomendasi dari sejumlah pihak atas tragedi kematian 894 petugas KPPS pada Pemilu 2019.
"Ini kita atensi khusus agar tidak terulang lagi kejadian-kejadian yang terjadi di 2019," ujar dia.
Sebetulnya, kata dia, para pegiat pemilu, pihak universitas, dan Kementerian Kesehatan yang fokus mengusut kematian 894 petugas KPPS itu memberi rekomendasi agar para petugas juga terbebas dari gangguan jantung dan 6 penyakit lain.
Namun, Parsadaan mengatakan, bebas penyakit jantung tidak secara spesifik diatur sebagai syarat wajib pendaftaran calon petugas KPPS karena tak semua wilayah memilki infrastruktur pemeriksaan jantung yang memadai.
Di samping 3 penyakit itu, KPU menetapkan bahwa petugas KPPS tidak boleh berusia di atas 55 tahun saat pemungutan suara. Hal itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
"Kan ada hasil rekomendasi beberapa lembaga itu memang ada potensi komorbid di usia 50 tahun ke atas. Maka kita batasi 55 tahun," ujar Parsadaan.
Dibandingkan dengan Pemilu 2019, pembatasan usia maksimum 55 tahun ini merupakan langkah maju karena saat itu tidak ada pembatasan usia.
Namun, batas usia petugas KPPS Pemilu 2024 lebih tua 5 tahun ketimbang batas usia petugas KPPS Pilkada 2020.
Parsadaan menyatakan, KPU akan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) khusus soal kriteria kesehatan ini.
Ia menyebutkan, KPU tingkat kota/kabupaten akan mengoordinasikannya dengan puskesmas dan Kementerian Kesehatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/18/18591021/kpu-calon-petugas-kpps-harus-bebas-diabetes-darah-tinggi-dan-kolesterol