JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Puan membacakan penerimaan Surpres itu dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11/2022).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan DPR sudah menerima surat dari Presiden nomor: R58 tanggal 16 Desember tentang rancangan UU perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Puan dalam rapat, Kamis.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang
Selain Surpres revisi UU ITE, DPR juga menerima sejumlah surat lainnya yang dibacakan dalam rapat paripurna.
Surat kedua dari pemerintah yaitu bernomor R45 tentang RUU Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah India mengenai kerja sama pertahanan.
Berikutnya, DPR juga menerima Surpres Nomor R46, R52, R54, R55, R57, R59. "(Surat itu) perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar Indonesia untuk negara sahabat," ucap Puan.
Lebih lanjut, DPR juga disebut menerima surat R48 perihal pembahasan RUU tentang pengesahan Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons).
Baca juga: KPU Siap Revisi Aturan jika Pengundian Nomor Urut Parpol DPR Dihapus dalam Perppu Pemilu
Catatan Kompas.com, pemerintah sempat mengaku sudah mengirimkan Surpres ke DPR terkait revisi UU ITE itu sejak Desember 2021.
"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Jumat (24/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.