JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kemungkinan besar tidak akan disahkan periode ini.
Wakil Ketua Umum Gerindra ini menyebut, sebaik apa pun draf RKUHP yang disepakati DPR, pasti akan dicibir juga.
"Jika melihat perkembangan terakhir di rekan-rekan DPR, menurut saya RKUHP enggak bakal disahkan di periode ini. Ini karena sebaik apapun draf yang disepakati DPR, akan di-bully oleh media dan LSM," ujar Habiburokhman saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Habiburokhman mencontohkan banyak pro kontra dalam pasal-pasal RKUHP.
Baca juga: KY Minta Beberapa Delik RKUHP Terkait Peradilan Direvisi, Salah Satunya Larangan Merekam Sidang
Misalnya seperti pasal larangan kumpul kebo. Sebagian masyarakat meminta agar kumpul kebo dilarang keras.
Namun, di sisi lain, ada juga masyarakat yang mengutuk keras pelarangan kumpul kebo.
"Soal hukuman mati begitu juga. Banyak yang menolak, sama banyaknya yang setuju. Soal perluasan larangan zina sama juga. Sebagian mengecam karena dianggap mencampuri pribadi, sebagian lain justru menganggap larangannya terlalu ringan," tuturnya.
"Nah kalau salah satu diikuti, media lantas kecam dan bully DPR," sambung Habiburokhman.
Baca juga: Kala Ketua Komisi III DPR Marahi LSM Saat Dengar Masukan terkait RKUHP...
Dia menjelaskan, semua fraksi di Komisi III DPR menghindari hal tersebut lantaran Pemilu 2024 sudah dekat.
Maka dari itu, Habiburokhman mengajak agar KUHP buatan kolonial Belanda yang berlaku saat ini dinikmati.
Dia menyebut KUHP buatan kolonial Belanda sudah tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok yang tidak mengenal restorative justice dan sudah banyak sekali mengantarkan kaum aktivis kritis ke penjara.
"Saya pikir kita perlu waktu 150 tahun lagi, sampai kita semua bisa melihat segala sesuatu secara substantif dan tidak sekadar hitam dan putih," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.