JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal itu terjadi dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11/2022).
"Kami akan menanyakan, kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang, setuju ya semua?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat, Kamis.
"Setuju," jawaban semua peserta sidang yang diiringi ketuk palu dari Puan penanda persetujuan.
Baca juga: RUU Papua Barat Daya Disahkan Hari Ini, Lambert Jitmau: Perjuangan 20 Tahun sampai di Pengujung
Sebelum mengesahkan, Komisi II selaku pembahas RUU tersebut menyampaikan laporan di hadapan semua peserta sidang paripurna.
Adapun yang mewakili untuk membacakan laporan yaitu anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus.
Guspardi menyatakan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibentuk dengan berbagai tujuan.
"Dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, kami berharap bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat," tutur Guspardi.
Politisi PAN itu melanjutkan, adapun tujuan pemekaran provinsi di Papua berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Baca juga: Pimpinan DPR Pastikan RUU Papua Barat Daya Disahkan Besok
Pemekaran, kata Guspardi, ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat.
Dengan disahkannya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Guspardi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang membantu seluruh proses pembahasan.
Dia menilai, suasana pembahasan RUU tersebut berjalan lancar dan demokratis.
"Apabila ada kekurangan dan kesalahan baik dalam proses pembahasan RUU ini maupun dalam penyampaian laporan ini, dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan permohonan maaf," ujarnya.
Baca juga: Mendagri: Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Dibahas Lebih Lanjut
Sebagai informasi, Komisi II DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna.
DPR dan pemerintah satu suara dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.